Catat! Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB
Beginilah layanan operasional transportasi umum di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta sudah memberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4/2020).
Dilansir dari Kompas.com, masa berlakunya PSBB di DKI Jakarta diprakirakan hingga Kamis (23/4/2020).
Pelaksanaan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, adanya PSBB juga mempengaruhi layanan operasional transportasi umum. HALAMAN SELANJUTNYA >>>>
• Kisah Perjuangan Penumpang Naik KRL Selama Masa PSBB, Rela Antri sejak Pukul 05.00 WIB
• Antisipasi Kepadatan Penumpang Selama PSBB, PT KCI Siapkan Kereta Tambahan
TONTON JUGA