PSBB Diterapkan, Restoran di Bandung Raya Tak Layani Makan di Tempat
Restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Restoran atau rumah makan hanya bisa melayani pemesanan lewat aplikasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19) di daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam pasal 8, penyedia makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Aturan lainnya, restoran atau rumah makan harus mengatur jarak antrean maupun duduk satu meter antarpelanggan. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan dan aspek kesehatan lainnya. Baca selengkapnya ----------->>>>>>>>
• 6 Menu Sarapan Enak di Bandung, Ada Nasi Kuning Sumur hingga Sate Jando
• Berlaku Mulai Hari Ini, Hanya 4 Kereta Api Jarak Jauh yang Berangkat dari Bandung