Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Panduan Refund Tiket Mudik Pesawat, PELNI, Kereta Api dan Bus
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Suasana loket refund tiket di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mengatur larangan mudik tahun ini dengan cara mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menyatakan, larangan mudik berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020). 

Ia melanjutkan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19). HALAMAN SELANJUTNYA >>>>

 Larangan Mudik Mulai Berlaku, Ini Cara Refund 100 Persen Tiket PELNI

 Aturan Larangan Mudik Berlaku, 6 Kapal Pelni dari Tanjung Priok dan Surabaya Masih Beroperasi

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas