Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta SIKM, Surat Izin yang Wajib Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menyetujui Surat Izin Keluar / Masuk.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Fakta SIKM, Surat Izin yang Wajib Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura (AP II) menambahkan persyaratan untuk memesan pesawat yang ingin melakukan perjalanan udara.

Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek harus menyetujui Surat Izin Keluar / Masuk ( SIKM ).

Berdasarkan siaran pers yang Kompas.com terima beberapa waktu yang lalu, surat tersebut dikeluarkan pada posko pemeriksaan ( check point ) yang disediakan oleh AP II di bandara tersebut.

Lantas, apa itu SIKM dan bagaimana cara menanganinya?  HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

 KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Dari dan Menuju DKI Jakarta Memiliki SIKM

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas