Berenang di Kanal Venesia, Dua Turis Jerman Didenda Rp 11 Juta
Dua turis asal Jerman didenda sebesar Rp 11 juta setelah ketahuan berenang di Grand Canal, salah satu kanal terbesar di Venesia.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Dua turis asal Jerman didenda sebesar 790 dolar AS atau sekitar Rp 11 juta setelah ketahuan berenang di Grand Canal, salah satu kanal terbesar di Venesia, Italia pada Rabu (3/6/2020).
Tak cuma itu, keduanya juga didepak keluar dari kota tersebut.
"Itu terjadi hari Rabu sekitar jam 3 sore waktu setempat," ujar seorang juru bicara polisi kepada CNN Travel.
"Kedua pria itu membuka pakaian di dekat jembatan Rialto, meninggalkan pakaian mereka di sana. Mereka melompat ke air dan berenang, menyeberangi Grand Canal," lanjutnya.
Baca: Kenapa Penumpang Hanya Diperbolehkan Bawa 100 ml Cairan Saat Naik Pesawat?
Baca: Immunity Sandesh, Manisan dari India yang Diklaim Bisa Tangkal Covid-19
Berita Rekomendasi