Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terapkan penyesuaian baru di era new normal sejalan dengan dibukanya layanan pembuatan paspor.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Daftar Orang yang Boleh Membuat Paspor dan Perpanjangan Masa Berlaku di Era New Normal
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terapkan penyesuaian baru di era new normal sejalan dengan dibukanya layanan pembuatan paspor.

Layanan pembuatan paspor dan penggantian paspor di era new normal tetap diadakan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Dilansir TribunTravel dari Kompas.com, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam program Live Instagram #TravelTalk @kompascom Selasa (9/6/2020) bertajuk "Bikin Paspor di Era New Normal, Seperti Apa?" terdapat bocoran waktu pelayanan publik yang diprakirakan akan dimulai pekan depan.

Adapun kabar gembira dalam pembuatan paspor maupun perpanjangan masa berlaku paspor yakni warga tak perlu membawa surat bebas Covid-19 ketika di kantor imigrasi. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Tak Perlu Pakai Surat Bebas Covid-19 untuk Bikin Paspor di Era New Normal

 Prosedur Permohonan Bebas Biaya Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Ketentuannya

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas