Kantor Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Mulai Besok, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diketahui
Meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Setelah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mulai membuka pelayanan bagi masyarakat umum di seluruh kantor imigrasi pada Senin (15/6/2020).
Jenis pelayanan yang akan dibuka meliputi permohonan paspor baru/penggantian dan pelayanan untuk WNA khususnya alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi menjelaskan meskipun pelayanan akan dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakukan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan.
Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Baca: Pasangan Ini Rela Terbang 30 Jam saat Lockdown Covid-19 untuk Bertemu Bayi Sambung Mereka
Baca: Lumpia dan 5 Camilan Khas Semarang yang Wajib Dicicipi saat Berada di Semarang