Selama Masa PSBB Transisi, Hanya Warga Jakarta yang Boleh Liburan ke Ancol
Pengunjung yang boleh datang di masa ini adalah warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Ada lagi syarat tambahan untuk berwisata ke Taman Impian Jaya Ancol, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pengunjung yang boleh datang di masa ini adalah warga DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Taman Impian Jaya Ancol, obyek wisata di Jakarta Utara dijadwalkan beroperasi kembali pada 20 Juni 2020, dengan sejumlah aturan baru untuk mencegah pengunjung tertular Covid-19.
Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari mengatakan, manajemen hanya mengizinkan warga dengan KTP DKI Jakarta yang dapat melakukan pembelian tiket dan mendaftar. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Ancol Dibuka 20 Juni 2020, Ini Harga Tiket Masuk Ocean Dream Samudra
• Pembelian Tiket Ancol Sudah Bisa Dilakukan, Simak Harganya
TONTON JUGA