Daftar Tempat Wisata Alam yang Bakal Dibuka, Bisa Kunjungi Gunung Rinjani hingga Grojogan Sewu
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan
Editor: Arif Setyabudi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terdapat 29 Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) yang sudah dapat dibuka secara terbatas, berada pada zona hijau dan kuning.
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembukaan tersebut dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung di alam yang tenang dan nyaman.
"Satgas Covid-19 pusat pada Senin 22 Juni telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol Covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat," kata Siti dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020). HALAMAN SELANJUTNYA ------------->>>>>>>>>>
• Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Pulau Bintan Surga Wisata Alam Eksotis, Tarif Mulai Rp 200 Ribuan
• Daftar Kawasan Wisata Alam yang Dibuka Bertahap saat Pandemi Virus Corona