Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 buat Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang

Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 buat Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang
TRIBUNNEWS
Layanan pemesanan tiket kereta api di PT KAI (Persero) di masa pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi umumkan perpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 27 Juni 2020, tentang Perubahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria & Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif & Aman COVID-19.

Menurut informasi yang diunggah di akun sosial media PT KAI, surat keterangan uji tes dan Rapid Test diperpanjang sampai 14 hari untuk perjalanan KA jarak jauh.

Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 5 Jalur Kereta Api Paling Ekstrim di Dunia, dari Death Railway hingga Kuranda Scenic Railway

 PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat untuk Penumpang Kereta Api

TONTON JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas