Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 buat Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang

Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 buat Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang
TRIBUNNEWS
Layanan pemesanan tiket kereta api di PT KAI (Persero) di masa pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi umumkan perpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 27 Juni 2020, tentang Perubahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria & Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif & Aman COVID-19.

Menurut informasi yang diunggah di akun sosial media PT KAI, surat keterangan uji tes dan Rapid Test diperpanjang sampai 14 hari untuk perjalanan KA jarak jauh.

Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 5 Jalur Kereta Api Paling Ekstrim di Dunia, dari Death Railway hingga Kuranda Scenic Railway

 PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat untuk Penumpang Kereta Api

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas