Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 buat Perjalanan KA Jarak Jauh Diperpanjang
Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi umumkan perpanjang masa berlaku surat bebas Covid-19.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 27 Juni 2020, tentang Perubahan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria & Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif & Aman COVID-19.
Menurut informasi yang diunggah di akun sosial media PT KAI, surat keterangan uji tes dan Rapid Test diperpanjang sampai 14 hari untuk perjalanan KA jarak jauh.
Ketentuan perpanjangan masa berlaku terkait Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) terhitung mulai tanggal 27 Juni 2020. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• 5 Jalur Kereta Api Paling Ekstrim di Dunia, dari Death Railway hingga Kuranda Scenic Railway
• PT KAI Daop 8 Perpanjang Masa Berlaku Surat Keterangan Sehat untuk Penumpang Kereta Api
TONTON JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.