Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Aman Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Lewat Bandara dan Pelabuhan

Menyambut new normal, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Panduan Aman Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Lewat Bandara dan Pelabuhan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas gabungan TNI, Polri dan keamanan Angkasa Pura 2 sedang melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada calon penumpang, di Terminal 2 , Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM - Menyambut new normal, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.

SE yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19 ini dikeluarkan pada Kamis, (2/7/2020).

Terawan mengatakan, SE ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

"Yang mana (pada keduanya) berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Kembali Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Mikrotrans Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta

 Rute Perjalanan Terbaru Bus TransJakarta per 1 Juli 2020

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas