Panduan Aman Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Lewat Bandara dan Pelabuhan
Menyambut new normal, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Menyambut new normal, Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020.
SE yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19 ini dikeluarkan pada Kamis, (2/7/2020).
Terawan mengatakan, SE ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
"Yang mana (pada keduanya) berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Kembali Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Mikrotrans Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta
• Rute Perjalanan Terbaru Bus TransJakarta per 1 Juli 2020
TONTON JUGA