Tak Perlu SIKM Bagi Kamu yang Ingin Naik Pesawat Lewat Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma
Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM).
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang akan bepergian melewati Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta), tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM)
Pasalnya, sebagaimana diinformasikan PT Angkasa Pura II, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tidak lagi memberlakukan lagi SIKM bagi masyarakat yang ingin keluar atau masuk wilayah Ibu Kota.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI meminta masyarakat melakukan pemeriksaan tingkat risiko dirinya dengan Corona Likelihood Metric (CLM). HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Tak Lagi Pakai SIKM, Ini Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta
• Urus SIKM Sekarang Lebih Mudah, Simak Persyaratan Barunya
TONTON JUGA