Syarat Rapid Test di Stasiun, Jangan Lupa Tunjukkan Kode Booking
Rapid test berbayar ini merupakan kerjasama antar PT KAI dan PT Rajawali Nusindo anak perusahaan KAI.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19 ini, kebanyakan masyarakat menunda dulu rencananya berlibur ke luar kota karena persyaratannya cukup merepotkan.
Berdasarkan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, SE Nomor 9 Tahun 2020, masyarakat yang akan bepergian ke luar kota harus memiliki surat keterangan sehat dan bebas Covid-19.
Surat keterangan itu berdasarkan pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) atau rapid test.
Menyadari kerumitan yang harus dilalui calon penumpangnya, maka PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan rapid test berbayar di Stasiun Pasar senen dan Stasiun Gambir. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• 6 Lokasi Fasilitas Rapid Test Lion Air Group di Kalimantan, Simak Waktu Pelayanannya
• PT KAI Hadirkan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun Bagi Penumpang KA Jarak Jauh
TONTON JUGA