Dituduh Langgar Aturan Covid-19, Pria Ini Harus Hadapi Denda Rp 8,3 Miliar
Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar karena aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar setelah Royal Canadian Mounted Police mengatakan dia melanggar aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.
John Pennington, 40, dari Walton, Kentucky, ditangkap dan didakwa sehubungan dengan perjalanannya pada bulan Juni yang dia lakukan ke Banff di Alberta, Royal Canadian Mounted Police Cpl. Tammy Keibel memberi tahu NPR.
Dilansir TribunTravel dari laman insider, Pennington, yang memasuki Kanada dari Alaska, awalnya didenda USD 910 setara Rp 13,3 juta pada 25 Juni.
Namun Pennington kembali berurusan dengan hukum, ketika staf di Hotel Rimrock di Banff menelepon polisi, melaporkan jika dirinya telah melanggar aturan karantina. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Persyaratan Terbaru untuk Liburan ke Lombok, Pengunjung Wajib Karantina 14 Hari
• Pulau di Spanyol Siapkan Asuransi Wisata Gratis, Danai Perawatan Medis dan Karantina Turis
TONTON JUGA
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.