Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Langgar Aturan Covid-19, Pria Ini Harus Hadapi Denda Rp 8,3 Miliar

Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar karena aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.

Editor: Ambar Purwaningrum
zoom-in Dituduh Langgar Aturan Covid-19, Pria Ini Harus Hadapi Denda Rp 8,3 Miliar
Foto oleh Prasesh Shiwakoti (Lomash) di Unsplash
Tabung darah kosong dengan label Positif Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dari Kentucky menghadapi denda USD 569.000 setara Rp 8,3 miliar setelah Royal Canadian Mounted Police mengatakan dia melanggar aturan perjalanan Covid-19 di Kanada.

John Pennington, 40, dari Walton, Kentucky, ditangkap dan didakwa sehubungan dengan perjalanannya pada bulan Juni yang dia lakukan ke Banff di Alberta, Royal Canadian Mounted Police Cpl. Tammy Keibel memberi tahu NPR.

Dilansir TribunTravel dari laman insider, Pennington, yang memasuki Kanada dari Alaska, awalnya didenda USD 910 setara Rp 13,3 juta pada 25 Juni.

Namun Pennington kembali berurusan dengan hukum, ketika staf di Hotel Rimrock di Banff menelepon polisi, melaporkan jika dirinya telah melanggar aturan karantina. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >

 Persyaratan Terbaru untuk Liburan ke Lombok, Pengunjung Wajib Karantina 14 Hari

 Pulau di Spanyol Siapkan Asuransi Wisata Gratis, Danai Perawatan Medis dan Karantina Turis

TONTON JUGA

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas