Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tercantum Dalam Undang-undang, Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik?

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sinta Agustina
zoom-in Tercantum Dalam Undang-undang, Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik?
Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo
Bunga Edelweis tumbuh di sepanjang perjalanan menuju bibir kaldera Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/3/2015). Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video pendaki tertangkap basah memetik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Jawa Timur pada Minggu (30/8/2020).

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

Bunga Edelweis memang tidak boleh dipetik.

Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

SELANJUTNYA >>

Baca: 4 Street Food di Jogja dengan Harga Murah Meriah, Lumpia Samijaya hingga Angkringan Pak Jabrik

Baca: Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas