Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercantum Dalam Undang-undang, Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik?

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

Editor: Sinta Agustina
zoom-in Tercantum Dalam Undang-undang, Kenapa Bunga Edelweis di Gunung Tidak Boleh Dipetik?
Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo
Bunga Edelweis tumbuh di sepanjang perjalanan menuju bibir kaldera Gunung Tambora, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/3/2015). Bunga Edelweis merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video pendaki tertangkap basah memetik Bunga Edelweis di Gunung Buthak, Jawa Timur pada Minggu (30/8/2020).

Tingkah sekelompok pendaki tersebut pun menuai kecaman warganet khususnya para pendaki gunung.

Bunga Edelweis memang tidak boleh dipetik.

Hal tersebut selama ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan di balik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

SELANJUTNYA >>

Baca: 4 Street Food di Jogja dengan Harga Murah Meriah, Lumpia Samijaya hingga Angkringan Pak Jabrik

Baca: Tidak Hanya Edelweis, Berikut Daftar Bunga di Indonesia yang Dilarang Dipetik karena Dilindungi UU

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas