Aturan di Restoran dan Warung Makan di Jakarta Selama PSBB Total
Mulai Senin (14/9/2020) restoran dan warung makan di Jakarta tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran (dine in).
Editor: Rizky Tyas Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin (14/9/2020) restoran dan warung makan di Jakarta tidak lagi dapat melayani pengunjung yang makan di area restoran (dine in).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, seperti awal pandemi.
"Rumah makan, tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi tapi tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi, " kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Facebook Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Berikut beberapa hal yang patut kamu ketahui terkait dengan peraturan restoran atau warung makan di Jakarta pada masa PSBB. Baca selengkapnya>>>
• Viral di Medsos, Seekor Macan Tutul Masuk Restoran Mewah di Afrika Selatan
• Memaki Pramugari, Seorang Penumpang Masuk Daftar Hitam Maskapai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.