Nasib Perjalanan Kereta Api Setelah Gubernur DKI Jakarta Terapkan PSBB Total
Pembatasan tranportasi dilakukan untuk mengurangi pergerakan masyarakat di wilayah Ibu Kota di tengah penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
Editor: Rizky Tyas Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB), mulai Senin, 14 September 2020.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Anies juga mengatakan, pihaknya akan kembali membatasi kapasitas penumpang dan jam operasional transportasi umum di wilayah Jakarta. Baca selengkapnya>>>
• 3 Danau Indah di Bali yang Wajib Dikunjungi saat Liburan ke Pulau Dewata
• 6 Benda Teraneh yang Pernah di Temukan di Pantai, Ada Fosil hingga Pesawat Era Perang Dunia II
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.