Protokol Kesehatan Bagi Warga Jakarta yang Ingin Belanja ke Mall Selama Masa PSBB Jilid 2
Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat.
Editor: Ambar Purwaningrum
Tribunnews/Jeprima
Petugas membersihkan kaca gerai yang berada di dalam Mal Senayan City, Jakarta Pusat
TRIBUNNEWS.COM - Warga Jakarta masih bisa belanja ke mal, pusat perbelanjaan, dan pasar, di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta jilid 2 ini.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi, meski PSBB jilid 2 diberlakukan pada 14-27 September 2020.
Namun pusat perbelanjaan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dan gerai makanan di mal juga tak boleh melayani pembelian untuk makan di tempat. HALAMAN SELANJUTNYA > > > >
• Ragunan Tutup saat PSBB Jakarta, Turis Bisa Lihat Satwa via Instagram Live
• Pengetatan PSBB, Ini Rute dan Aturan dari Bus Transjakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
TONTON JUGA
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.