Ini Hukuman Bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang Kereta Api
Ada hukuman menanti untuk mereka yang melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Editor: Rizky Tyas Febriani
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Penjaga pintu lintasan kereta api secara manual di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, Kamis(27/8/2020).
Penjaga yang bergantian dua orang per dua jam sekali di jaga selama 24 jam ini menaikan dan menurunkan batang bambu sebagai pintu penghalang bagi warga yang hendak melintas di 4 jalur kereta api. Orang yang melintas memberi uang sukarela kepada penjaga. Uang- uang tersebut di kumpulkan rata-rata mendapat 60 ribu per-ship. Uang itulah yang dibagi bagi penjaga pintu perlintasan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM - Ada hukuman menanti untuk mereka yang melanggar rambu lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.
Dengan demikian, para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api dapat diganjar dengan hukuman.
Hukuman yang berlaku untuk pelanggar rambu lalu lintas kereta api ini berupa denda hingga kurungan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Baca selengkapnya>>>
Baca juga: Daftar Tarif Baru Kereta Api Siliwangi, Harganya Mulai Rp 3 Ribu
Baca juga: Panduan Transportasi ke Lasem dari Jakarta, Traveler Bisa Naik Kereta Api Sampai Semarang
BERITA REKOMENDASI