Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taman Rekreasi Buka di Masa Pandemi Covid-19, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pemerintah telah mengizinkan tempat wisata berbasis alam atau outdoor untuk buka di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Taman Rekreasi Buka di Masa Pandemi Covid-19, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Instagram/ ariimuntaha
Taman Bunga Celosia, Bandungan, Semarang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan tempat wisata berbasis alam atau outdoor untuk buka di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian pengelola dan pengunjung wajib penerapankan protokol kesehatan.

Hal itu, menjadi sinyal baik bagi pengusaha taman rekreasi.

Safitri Siswono perwakilan dari grup pengelola 8 taman rekreasi mengungkapkan, protokol kesehatan menjadi hal mutlak untuk diterapkan di lokasi tempat wisatanya

Ada delapan tempat wisata yang dikelola pihaknya, yakni sebagai berikut:

  • Kampung Main Cipulir di Jakarta
  • Lembah Cisadane
  • Kopi Khayangan di Ciseeng
  • Bukit Waru Wangi Serang
  • Kampung Main Puncak
  • Umbul Sidomukti di Ungaran
  • Tirto Arum di Kendal dan Temanggung.

Baca juga: Mendagri Tito Minta Tempat Wisata Tidak Tampilkan Pagelaran Budaya yang Picu Kerumunan

Baca juga: Mendagri Ingatkan Pentingnya 3M Antisipasi Kerawanan Penularan Covid-19 di Tempat Wisata

"Bahwa gugus tugas BNPB mengizinkan untuk tempat wisata outdoor dibuka. Kita semua mau berusaha untuk menerapkan semua protokol yang ditetapkan oleh gugus tugas," ujarnya dalam Talkshow 'Protokol Kesehatan di Hotel dan Tempat Wisata' yang disiarkan via Youtube BNPB, Selasa (20/10/2020).

Berita Rekomendasi

Untuk melakukan penyesuaian adaptasi di tengah pandemi ini, pengelola tempat wisata melakukan penyemprotan disenfektan di seluruh bangunam yang berada di tempat wisata, termasuk pula di sekitar kolam renang.

Baca juga: Daftar Tempat Wisata Alam di Purwakarta yang Bisa Dikunjungi untuk Liburan Akhir Pekan

"Sekarang kalau di tempat rekreasi outdoor disinfeksi luas banget. Kita juga mendesinfektan seluruh tempat seperti yang tempat makan, kamar mandi dan kita disinfektan itu, kolam renang kita juga menerapkan standar yang diberikan juga oleh gugus tugas," kata dia.

Penerapan kesehatan juga diterapkan pada seluruh karyawan agar makin menyakinkan pengunjung bahwa berwisata di tengah pandemi ini dapat aman dan nyaman.

Safitri mengungkap, semua karyawan setiap hari dicek suhu tubuhnya.

"Kami lakukan di depan supaya orang yang datang juga merasa aman ya bahwa karyawan yang masuk itu semua enggak ada yang demam," ujarnya.

Lalu karyawan menggunakan masker dan alat penunjang lain.

"Pengunjung juga demikian, kita berusaha untuk membatasi jumlah yang masuk," terang Safitri.

Berikut protokol kesehatan di area wisata yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK)No.HK.01.07/MENKES/328/2020.

Salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah pembatasan jumlah pengunjung objek wisata yakni hanya separuh atau 50 persen dari total kapasitas yang dimiliki.

Para pengelola objek wisata wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.

Selain itu, wajib melakukan pembersihan secara berkala dengan menggunakan disinfektan pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan bersama.

Penerapan protokol kesehatan juga dimulai dari saat pengunjung masuk, yakni dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. pengelola juga harus memperbanyak media informasi seperti wajib pakai masker, jaga jarak minimal satu meter dan cuci tangan, di seluruh lokasi wisata.

Fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan.

Pengelola wisata juga harus mengatur jarak antrian dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter.

Kemudian mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan atau transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan. Penggunaan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas