Cara Membuat SIM Internasional, Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Mendaftar
Sama seperti SIM di Indonesia, SIM Internasional wajib traveler miliki jika hendak berkendara di luar negeri.
Editor: Sinta Agustina
TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang wajib traveler miliki ketika melakukan road trip ke luar negeri.
Sama seperti SIM di Indonesia, SIM Internasional wajib traveler miliki jika hendak berkendara di luar negeri.
SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun yang dihitung sejak tanggal penerbitan.
Untuk saat ini, SIM Internasional yang berasal dari Indonesia ini berlaku di 188 negara.
Lantas bagaimana cara membuat SIM Internasional dan berapa biaya pembuatannya?
Baca juga: 7 Bebek Goreng Enak di Surabaya untuk Makan Malam, Bebek Purnama Ada Sejak 1992
Baca juga: Jadi Solusi Liburan di Tengah Pandemi, Amankah Staycation di Hotel Dalam Kota?
BERITA REKOMENDASI