Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tempat Wisata Akan Diawasi Ketat Selama Periode Larangan Mudik Lebaran

Menurut polisi, pengawasan dilakukan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski berwisata.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tempat Wisata Akan Diawasi Ketat Selama Periode Larangan Mudik Lebaran
ist
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono bakal mengawasi ketat tempat-tempat wisata selama pemberlakuan peniadaan mudik sebagaimana surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19. 

Pengawasan dilakukan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan meski berwisata.

"Termasuk mobilitas ke tempat wisata ini di Jawa timur hanya wisata di area-area saja, tidak boleh keluar dari areanya. Di tempat-tempat kabupaten juga menerapkan karantina selama 5 hari bila ditemukan orang-orang yang terjangkit Covid-19. Kita awasi ketat tempat wisata ini,” kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Ia mengungkapkan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah agar ekonomi tetap berjalan, namun kesehatan juga diperhatikan selama Lebaran.

Baca juga: Persiapan Libur Lebaran, Menparekraf Perketat Pengawasan Prokes di Destinasi Wisata

Dibukanya tempat juga hanya untuk warga lokal dengan pengawasan ketat.

“Kita gelar swab antigen gratis di tempat wisata. Jadi ini penting ya, bahwa tempat wisata kita kelola hanya untuk lokal saja. Kalau ada dari luar wilayah itu ya tidak boleh. Nanti akan diatur kebijakan oleh walikota atau gubernur,” ucapnya.

Baca juga: Pandemi, Sandiaga Fokus Genjot Wisatawan Domestik

Berita Rekomendasi

“Operasi ketupat adalah operasi kemanusiaan. Tindakan di lapangan adalah persuasif dan humanis. Bila terjadi peningkatan Covid-19 di lapangan harus cepat dilakukan langkah-langkah harus berpedoman pada keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas