20 Tempat Wisata di Pulau Jawa akan Dibuka, Berikut Kriteria dan Daftar Destinasinya
Sebanyak 20 tempat wisata di Pulau Jawa akan dibuka sebagai uji coba, berikut kriteria dan daftar destinasinya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyampaikan akan ada sejumlah tempat wisata yang dibuka di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam Weekly Press Briefing pada Senin (13/9/2021), Sandiaga mengungkapkan pihaknya akan mulai uji coba penerapan protokol kesehatan di berbagai tempat wisata.
Lewat uji coba tersebut, ia berharap tempat wisata dan sentra ekonomi kreatif bisa dibuka kembali secara bertahap.
"Kami mulai mengujicobakan penerapan protokol kesehatan di berbagai destinasi wisata."
"Kita harapkan ini (dijadikan) sebagai pembelajaran dan uji coba agar destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif bisa dibuka lagi secara bertahap," ujar Sandiaga, dikutip Tribunnews dari YouTube Kemenparekraf.
Baca juga: Destinasi Wisata Bersiap Buka, Menparekraf Soroti Pantai Pangandaran
Baca juga: Menparekraf Ingin Desa Wisata Mulai Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Lebih lanjut, Sandiaga mengungkapkan ada 20 tempat wisata yang akan dibuka.
Kendati demikian, tempat wisata tersebut harus sudah memenuhi beberapa kriteria, yakni sudah bersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE) dan seluruh karyawannya telah menerima vaksinasi lengkap.
Serta, menggunakan QR Code PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan beberapa daerah lainnya yang sudah memenuhi beberapa kriteria," terangnya.
Ke depannya, pembukaan tempat wisata tersebut akan terus ditinjau selama pelaksanaannya.
Berikut daftar tempat wisata yang akan diizinkan buka:
DKI Jakarta:
- Taman Impian Jaya Ancol;
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII);
- Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.
Baca juga: Desa Kemuning Karanganyar Terpilih Jadi Desa Wisata Digital Terbaik Tingkat Nasional
Baca juga: Hutan Sagu Papua Barat Didorong Jadi Agrowisata
Jawa Barat
- Taman Safari Indonesia, Bogor;
- The Lodge Maribaya, Bandung;
- Glamping Lake Rancabali, Bandung;
- Kawah Putih, Bandung;
- JBound, Bogor;
- Saung Mang Udjo, Bandung.
Jawa Tengah dan DIY
- Grand Maerakaca Taman Mini Jawa Tengah, Semarang;
- TWC Borobudur, Magelang;
- TWC Prambanan, Klaten;
- Taman Satwa Taru Jurug, Solo;
- Tebing Breksi, Sleman, DIY;
- Gembira Loka Zoo, Yogyakarta
- Hutan Pinus Sari Mangunan, Bantul, DIY.
Jawa Timur
- Taman Rekreasi Selecta, Kota Batu;
- Jatim Park2, Kota Batu;
- Hawai Group, Malang;
- Maharani Zoo dan Goa, Lamongan.
Baca juga: Awas Kecele, Taman Wisata Selecta di Kota Batu Masih Tutup, Jatim Park 2 Sudah Buka
Baca juga: Wisata Ancol Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Pengunjung Wajib Vaksin, Anak-anak Belum Boleh Masuk
Aturan Ganjil/Genap di Tempat Wisata
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang.
Kendati demikian, ada sejumlah aturan yang dilonggarkan, termasuk soal mengunjungi tempat wisata.
Dilansir Tribunnews, Luhut mengatakan sejumlah tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 akan dibuka.
Pembukaan tempat wisata ini diiringi penggunaan PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.
"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM Level 3," kata Luhur dalam konferensi pers yang digelar Senin.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap di kawasan tempat wisata.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kendaraan yang mendatangi tempat wisata.
"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."
"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," tegasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Shella Latifa A)