300 Ribu Wisatawan Asing Antre Ingin ke Bali, Syaratnya Wajib Karantina, Tangung Biaya Rp 25 Juta
Turis asing sebentar lagi diperbolehkan berwisata ke Bali. Turis asing jika hendak bepergian ke pulau dewata harus memenuhi syarat ini.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Turis asing sebentar lagi diperbolehkan berwisata ke pulau Bali. Tanggal 14 Oktober 2021 menjadi startnya.
Bakal ada aturan yang wajib harus dipenuhi mereka para turis asing jika hendak bepergian ke pulau dewata.
Salah satu di antaranya yakni wajib menjalani karantina di hotel selama 8 hari dan biaya sebesar Rp 25 juta ditanggung oleh turis asing bersangkutan.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021
Baca juga: Wisatawan Mancanegara ke Bali Harus Patuhi Persyaratan, Satgas: Apabila Tidak, akan Diminta Pulang
"Saya prediksikan misalnya hotel bintang 3 (harga karantina 8 hari) bisa sampai Rp 10 juta, bintang 4 sampai Rp15 juta, bintang 5 bisa sampai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta untuk 8 hari," kata Wakil Ketua Bidang Budaya, Lingkungan dan Humas Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, Rabu(6/10/2021).
Rai menjelaskan biaya-biaya tersebut sudah termasuk makan pagi, makan siang, makan malam, jasa cuci pakaian dan tes PCR.
Sementara untuk wisatawan domestik tidak perlu melakukan karantina. Jika seandainya perlu karantina, wisatawan domestik bisa melakukan karantina di setiap hotel yang sudah lulus sertifikasi cleanliness health safety and environment sustainablity (CHSE).
"Harganya tidak terlalu mahal lah sudah termasuk makan dan laundry," kata Rai.
Baca juga: 35 Hotel di Bali Jadi Tempat Karantina Wisatawan Mancanegara
Baca juga: Masih Belum Diputuskan, Wisatawan Asal Negara Mana yang Boleh Masuk Bali Mulai 14 Oktober
Bali sangat siap untuk penyediaan hotel karantina. Bahkan banyak hotel yang berlomba-lomba untuk jadi hotel karantina.
Tetapi untuk menjadi hotel karantina mempunyai konsekuensi. Jika sudah ditetapkan sebagai tempat karantina turis asing, hotel tersebut tidak boleh lagi menerima wisatawan domestik.
"Tidak boleh dicampur dengan domestik, dan di samping itu tidak bisa menerima tamu di luar karantina, karena kita jangan campur, nanti kalau terjadi apa-apa sulit untuk memonitor," kata dia.
Ketua DPD HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) Bali, I Nyoman Nuarta menyebut masa karantina selama delapan hari untuk wisatawan membuat wisatawan yang berasal dari Jepang Tiongkok dan Korea batal untuk pergi ke Bali.
Padahal tamu Tiongkok, Jepang dan Korea sudah banyak yang mengantre untuk datang ke Bali.
"Permasalahannya ketika dihadapkan dengan aturan sesuai dengan culture wisatawan Mandarin, Jepang dan Korea otomatis akan mengurungkan niatnya untuk datang ke Bali. Wisatawan jepang, Tiongkok, dan Korea masa tinggalnya atau less stay nya tidak lebih dari lima hari. Kalau karantina delapan hari kan dia tidak punya waktu untuk melakukan kegiatan pariwisata di Bali," ujarnya.
Lebih lanjutnya ia menerangkan bahwa tidak menyalahkan pemerintah karena hal tersebut merupakan skema jangka panjang yang diumumkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya ini hanya sebagai pemantik awal saja, minimal dapat mengobati kerinduan masyarakat Bali terhadap pariwisata.
"Kalau yang saya baca dari WNA yang saya terima ada 8 kualifikasinya. Khusus untuk visa wisata ini menurut saya untuk pasar Jepang, Tiongkok dan Korea saya yakin tidak datang karena karantina selama delapan hari. Lebih baik pemerintah membuat suatu piranti atau peraturan yang menguntungkan kita dan wisatawan," paparnya.
Memang pada dasarnya saat ini semua pihak tidak bisa memberikan kelonggaran yang begitu vulgar agar pandemi tidak lagi berdampak negatif. Namun sebaiknya karantina tidak lebih dari dua hari.
Karena ia beranggapan wisatawan yang datang dan sudah membawa sertifikat vaksin juga PCR membuktikan dirinya memang dalam kondisi yang sehat ketika pergi ke Bali.
"Kalaupun mau karantina jangan sampai 8 hari. Kalau masa berlaku karantina hanya dua hari saya yakin wisatawan secepat kilat akan datang ke Bali," ujarnya.
Bahkan lanjutnya tanpa dipromosikan karena daftar tunggu kini banyak sekali. Bahkan bukan hanya pada tiga negara, namun seluruh dunia yang sudah terbiasa datang ke Bali. Sangat banyak yang antre.
"Dan seiring dengan waktu tentu akan ada regulasi sesuai dengan pasar. Kalau kita ingin berbicara pariwisata secara umum," lanjutnya.
Untuk jumlah wisatawan yang antre kata Nyoman hampir 300 ribu wisatawan, yang ia amati dari seluruhnegara. Ke depannya ia berharap pemerintah dapat membuat peraturan yang berpihak pada pasar.
"Harapan saya jadi tanggal 14 Oktober merupakan momentum agar pariwisata yang dibuka benar-benar berkelanjutan. Jangan sampai ditengah jalan pandemi mengalami lonjakan sehingga pembukaan pariwisata akan ditunda. Selain itu saya meminta pada pemerintah pusat agar membuat peraturan yang berpihak pada pasar," ujarnya.
Saat ini Nyoman mengklaim seluruh pekerja pramuwisata siap untuk kembali bekerja. Pekerja pramuwisata sudah hampir 90 persen divaksin Covid-19.
"Dari segi kesiapan saya sudah memastikan bahwa SDM di segmen pasar Mandarin, Korea, dan Jepang sudah siap semua. Sudah dari dulu siapnya, karena persiapannya sudah dilakukan selama pandemi. Maka dari itu pembukaan penerbangan internasional pada 14 Oktober mendatang merupakan suatu momentum dan setidaknya bisa bernapas lega," katanya.
Uji Coba
Terpisah, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan simulasi alur kedatangan penumpang dan keberangkatan penumpang di terminal internasional akan dilakukan terlebih dahulu.
"Iya, memang benar akan ada simulasi penumpang atau passengger journey lagi, tetapi pastinya kapan dan seperti apa simulasi yang dilakukan kami belum mendapat detailnya karena banyak pihak yang terlibat pada kegiatan itu," ujar Taufan.
Ia menambahkan banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan simulasi jadi pihaknya tidak bisa memberikan keterangan resmi mengenai kegiatan tersebut, bisa dikonfirmasi ke pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya kegiatan simulasi sudah pernah dilakukan bahkan lebih dari satu kali dimana tujuannya tidak lain guna mendapatkan perbaikan-perbaikan apa yang perlu dilakukan sebelum resmi penerbangan internasional dibuka kembali.
"Intinya simulasi itu untuk melihat proses alur keberangkatan maupun kedatangannya. Lalu kedua supaya kita mengetahui gap-gap (celah) mana yang harus diperbaiki, itu kenapa perlu ada simulasi," imbuh Taufan.
Sementara itu, dari keterangan resmi Angkasa Pura I (Persero) untuk alur kedatangan penumpang internasional terdapat 11 poin, di antaranya :
1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya.
Bagi turis mancanegara yang suhu baddannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.
Apabila hasil observasi menujukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit
3. Konter registrasi: pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 dimana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
5. SWAB RT-PCR: pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara dimana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.
6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt dimana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.
8. Bea cukai: pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.
9. Holding area: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.
10. Satgas Covid-19 Provinsi Desk: Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.
11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
Alur tersebut berlaku juga sebaliknya di terminal keberangkatan internasional, tetapi untuk dokumen kesehatan yang perlu dibawa tentunya menyesuaikan dengan negara asal tujuan penumpang. (Tribun Network/nal/sar/wly)