Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Visa On Arrival untuk Turis Asing Resmi Dibuka, Begini Alur Permohonannya Saat di Bandara

Prosedur permohonan/pengajuan VOA Khusus Wisata lebih ringkas dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Visa On Arrival untuk Turis Asing Resmi Dibuka, Begini Alur Permohonannya Saat di Bandara
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana penumpang di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, yang berjalan normal Selasa (8/3/2022). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membuka fasilitas Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata untuk turis asing dari 23 negara yang mengunjungi Bali pada Senin (07/03/2022).

Prosedur permohonan/pengajuan VOA Khusus Wisata lebih ringkas dibandingkan dengan Visa Kunjungan Wisata B211A, yang diajukan melalui website Visa Online sebelum turis asing berangkat ke Indonesia.

Visa On Arrival diajukan setibanya subjek turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan melampirkan berkas persyaratan.

“Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikutip dari situs Imigrasi.go.id, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Turis Asing ke Bali Bebas Karantina Mulai Hari Ini, Visa on Arrival Diterapkan Lagi

Achmad Nur Saleh menjelaskan, jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA.

Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, turis asing kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon Visa On Arrival.

Baca juga: Visa On Arrival Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara, Berikut Daftarnya

Saat pemeriksaan, WNA wajib menunjukkan persyaratan VOA Khusus Wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas Covid-19.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker Visa pada paspor.

Baca juga: Pelaku Industri Wisata Labuan Bajo Sumringah, Pelaku Perjalanan Bebas Tes PCR dan Antigen

Achmad juga mengatakan, kini turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 (empat) hari.

“Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina”, sambungnya.

Sementara itu, turis asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel.

Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2022.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai karantina dan protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Orang Asing dan untuk penjamin ini, Anda dapat berkomunikasi dengan Satuan Tugas Covid-19 atau Kementerian Kesehatan RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas