Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Testing PCR dan Antigen Ditiadakan, Pemerintah Tetap Ingatkan PPDN Wajib Isi E-Hac

PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat, tidak perlu menujukkan tes PCR atau antigen. Syaratnya, sudah vaksin dua dosis

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Testing PCR dan Antigen Ditiadakan, Pemerintah Tetap Ingatkan PPDN Wajib Isi E-Hac
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Suasana lalu lalang penumpang domestik di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (8/3/2022). Dalam waktu dekat ini pemerintah akan mencabut aturan syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut dan udara dalam rangka transisi menuju aktifitas normal seiring menurunnya kasus pandemi Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengingatkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara, laut dan darat, tidak perlu menujukkan tes PCR atau antigen. Syaratnya, sudah vaksin dua dosis atau sudah booster

Hal itu mengacu pada Surat Edaran No 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-19, ada beberapa pembaharuan aturan terkait PPDN

"Ini berlaku sejak 8 Maret 2022, dimana kalau para PPDN menggunakan transportasi udara, laut dan darat, tidak perlu menujukkan tes PCR atau antigen. Syaratnya, sudah vaksin dua dosis atau sudah booster," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Rabu (16/3/2022).

Tapi bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis pertama dikarenakan adanya permasalahan kesehatan khusus seperti memiliki komorbid, tetap harus menujukkan hasil PCR negatif minimal 3 kali 24 jam.

Baca juga: Bandara Soetta Tetap Layani Penerbangan Reguler Meski Ada PPDN

Atau untuk tes antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini banyak disambut baik. 

Tapi Reisa mengingatkan walaupun aturan tes dihapus untuk PPDN, pengisian aplikasi eHac (Electronic Health Alert Card) di aplikasi Peduli Lindungi tetap wajib dilakukan.

Baca juga: PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA

Berita Rekomendasi

"Pokoknya tetap bisa memastikan supaya penumpang status merah, belum divaksin Covid-19 atau hitam karena sedang sakit. Dan jika sakit, tentu tidak bisa bepergian," tegas Reisa. 

Pengisian eHac (Electronic Health Alert Card) dapat meminimalisir akan tertular dari Covid-19. 

Baca juga: Luhut: PPLN akan Bebas Karantina per 1 April 2022 atau Lebih Cepat jika Uji Coba di Bali Berhasil

Dan juga menekan risiko penularan selama dalam perjalanan. Karena orang yang bisa melakukan perjalanan jika aplikasi Peduli Lindungi bewarna hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas