Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Antigen dan RT-PCR Dihapus
Syarat terbaru naik kereta oleh KAI yang akan diberlakukan mulai 30 Agustus 2022. Wajib booster, namun syarat antigen dan RT-PCR dihapus.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru naik kereta api antar kota yang dirilis oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
PT KAI resmi menginfokan syarat naik kereta api antarkota yang akan berlaku mulai Selasa (30 Agustus 2022).
Informasi syarat terbaru naik kereta api diumumkan KAI melalui unggahan di akun Instagram @kai121_ pada Minggu (28/8/2022).
Aturan tersebut merujuk pada SE No. 84 Kemenhub Tahun 2022, yang menjelaskan penumpang kereta api berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster.
"Naik KA Antarkota Wajib Sudah Vaksin Booster, Syarat Antigen & RT-PCR Dihapus."
Ada rencana naik KA antarkota dalam waktu dekat #SahabatKAI?
Baca juga: Prosedur Pembatalan Tiket kereta api Antarkota Melalui Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
Simak dulu regulasi terbaru syarat bepergian ya! Merujuk SE No. 84 Kemenhub tahun 2022, persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus.
Namun, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah divaksinasi booster (dosis ketiga)," tulis @kai121_ pada caption unggahan tersebut.
Selain itu, KAI juga menjelasakan syarat perjalanan naik kereta api antarkota bagi penumpang yang berusia 6 hingga 17 tahun.
"Untuk penumpang usia 6-17 wajib sudah divaksinasi dosis kedua dan untuk penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi COVID-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.
Lebih detail tentang regulasi terbaru ini, dapat dilihat dalam slide publikasi ini ya!
Ayo segera dapatkan vaksinasi booster, agar terlindung dari COVID-19 dan makin mudah melakukan mobilitas.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat September 2022: Cek Aturan Penerbangan Terbaru 3 Maskapai Pesawat Besar
Tag temanmu yang ada rencana pergi keluar kota dengan KA antarkota juga ya!" imbuh akun @kai121_.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut syarat naik kereta api antarkota.
Syarat Naik Kereta Api Antarkota
1. Sudah Vaksin Dosis Ketiga (Booster)
Bagi penumpang kereta api yang sudah divaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
2. Penumpang Warga Negara Asing (WNA) Usia di atas 18 Tahun
Bagi penumpang kereta api berstatus WNA yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca juga: Cara Membeli Tiket kereta api di Aplikasi Shopee
3. Penumpang Usia 6-17 Tahun
Penumpang berusia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, jika penumpang tersebut berasal dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
4. Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
5. Tidak Dapat Menerima Vaksinasi Karena Kondisi Medis atay Komorbid
Penumpang kereta api dengan kondisi seperti ini tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik kereta api: Belum Booster, Wajib Tunjukkan RT-PCR
Syarat Naik Kereta Api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.
Selain itu, KAI juga memberikan rincian syarat penumpang yang ingin naik kereta api Lokal/Komuter/Jarak Dekat/Aglomerasi.
1. Sudah Vaksin Dosis Pertama
Penumpang kereta api yeng sudah vaksis dosis pertama, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Tidak Dapat Divaksin Karena Kondisi Medis atau Komorbid
Peserta dengan kondisi ini, wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Surat tersebut menjelaskan kondisi bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak Usia di Bawah 6 Tahun
Penumpang kereta api usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Namun, wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selain syarat diatas, penumpang yang akan naik kereta api Antarkota wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)