Imigrasi: Second Home Visa untuk WNA Berkantong Tebal
Fasilitas Second Home Visa ditujukan untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
![Imigrasi: Second Home Visa untuk WNA Berkantong Tebal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/visa-on-arrival-bebas-kunjungan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) resmi diberlakukan di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly menuturkan, kebijakan itu menyasar investor dan miliarder global.
“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa," kata dia dalam siaran pers yang dikutip Jumat (23/12/2022).
Menurutnya, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena banyaknya migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.
Salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di tanah air.
Ditjen Imigrasi menyatakan, penerbitan satu fasilitas keimigrasian baru itu untuk mengakomodasi orang asing berkantong tebal.
Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
Baca juga: Wisatawan Mancanegara Makin Minati Second Home Visa, Begini Cara Mendapatkannya
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Cara mengakses dan syarat mendapatkan Second Home Visa
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat.
Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
Baca juga: PNBP Imigrasi Tembus Rp4 Triliun, Pemasukan Tertinggi dari Layanan Visa Rp1,8 Triliun
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Baca juga: Dongkrak Sektor Pariwisata, Investasi dan Bisnis di Kepri, Imigrasi Luncurkan Multiple Entry Visa
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.