Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya

Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Bali dari Lion Air, AirAsia dan Super Air Jet, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 504 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi pesawat terparkir di Bandara Ngurah Rai, Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Tengah mencari tiket pesawat murah Surabaya-Bali untuk akhir pekan?

Pas banget, ada sederet tiket pesawat murah Surabaya-Bali yang ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali untuk liburan sekolah.
Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali untuk liburan sekolah. (Dok. Humas Bandara Ngurah Rai)

Tike pesawat murah Surabaya-Bali ini tersedia untuk dipesan dengan jadwal keberangkatan pada Jumat, 16 Juni 2023 mendatang.

Tarifnya cukup beragam, dibanderol mulai Rp 504 ribuan sekali jalan.

Pesan tiket pesawat murah Surabaya-Bali, klik di sini.

Penerbangan langsung akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).

Melansir Skyscanner.co.id, Sabtu (10/6/2023), berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Bali yang bisa menjadi pilihan.

Berita Rekomendasi

1. Lion Air

Terbang ke Bali kini lebih hemat dengan tiket pesawat murah yang ditawarkan Lion Air.

Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Bali dengan beragam pilihan tarif dan jadwal keberangaktan.

Berikut selengkapnya:

Berangkat dari Surabaya pukul 16.25 WIB dan tiba di Bali pukul 08.20 WITA: Rp 504.358

Berangkat dari Surabaya pukul 13.30 WIB dan tiba di Bali pukul 15.25 WITA: Rp 533.733

Berangkat dari Surabaya pukul 15.35 WIB dan tiba di Bali pukul 17.30 WITA: Rp 533.733

Berangkat dari Surabaya pukul 12.20 WIB dan tiba di Bali pukul 14.15 WITA: Rp 562.963

Berangkat dari Surabaya pukul 06.00 WIB dan tiba di Bali pukul 07.55 WITA: Rp 583.980

Pesan tiket pesawat Lion Air rute Surabaya-Bali, klik di sini.

2. AirAsia

Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Bali, termasuk AirAsia.
Ilustrasi maskapai penerbangan AirAsia. Sejumlah maskapai diketahui menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Bali, termasuk AirAsia. (Intagram/@flyairasia.id)

Tiket pesawat murah Jakarta-Bali juga ditawarkan oleh maskapai AirAsia.

Layanan penerbangan AirAsia rute tersebut dapat dinikmati dengan tarif mulai Rp 535 ribuan sekali jalan.

Adapun jadwal keberangaktan dan tarif yang bisa dipilih, sebagai berikut:

Berangkat dari Surabaya pukul 20.05 WIB dan tiba di Bali pukul 22.10 WITA: Rp 535.884

Berangkat dari Surabaya pukul 06.25 WIB dan tiba di Bali pukul 08.25 WITA: Rp 597.438

Berangkat dari Surabaya pukul 12.05 WIB dan tiba di Bali pukul 13.55 WITA: Rp 597.438

Pesan tiket pesawat AirAsia rute Surabaya-Bali, klik di sini.

3. Super Air Jet

Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Bali.
Ilustrasi pesawat Super Air Jet. Maskapai Super Air Jet diketahui menawarkan tiket pesawat murah rute Surabaya-Bali. (Instagram @superairjet)

Maskapai Super Air Jet turut menawarkan tiket pesawat murah Surabaya-Bali.

Dengan tarif sebesar Rp 562.963 sekali jalan, keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 06.00 WIB.

Sedangkan untuk kedatangan di Bali, pesawat dijadwalkan tiba pada pukul 07.55 WITA.

Pesan tiket pesawat Super Air Jet rute Surabaya-Bali, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Yogyakarta-Jakarta 24 Juni 2023, Terbang Naik Lion Air Mulai Rp 700 Ribuan

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Batam-Jakarta 27 Juni 2023, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel rekomendasi tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas