Lion Air Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bengkulu, Cek Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bengkulu dari Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 784 ribuan sekali jalan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Maskpai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk rute Jakarta-Bengkulu.
Tiket pesawat murah Jakarta-Bengkulu ditawarkan Lion Air dengan tarif mulai Rp 784 ribuan sekali jalan.
Melayani penerbangan langsung, tiket pesawat murah Jakarta-Bengkulu dari Lion Air bisa dipesan untuk keberangkatan 23 Juni 2023 mendatang.
Keberangkatan dari Jakarta nantinya akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Bengkulu, klik di sini.
Sementara untuk kedatangan di Bengkulu, akan dilayani melalui Bandara Fatmawati Soekarno (BKS).
Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bengkulu dari Lion Air yang telah dirangkum dari laman Skyscanner.co.id, Jumat (16/6/2023).
Beli oleh-oleh perut punai khas Bengkulu di Shopee, klik di sini.
1. Lion Air JT638
Tarif: Rp 784.694
Berangkat dari Jakarta pada pukul 08.55 WIB dan tiba di Bengkulu pada pukul 10.10 WIB
2. Lion Air JT834
Tarif: Rp 890.083
Berangkat dari Jakarta pada pukul 10.45 WIB dan tiba di Bengkulu pada pukul 12.00WIB
Pesan hotel murah di Bengkulu, klik di sini.
Beli oleh-oleh emping melinjo khas Bengkulu di Shopee, klik di sini.
3. Lion Air JT636
Tarif: Rp 894.484
Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.40 WIB dan tiba di Bengkulu pada pukul 13.55 WIB
4. Lion Air JT630
Tarif: Rp 894.484
Berangkat dari Jakarta pada pukul 16.35 WIB dan tiba di Bengkulu pada pukul 17.50 WIB
5. Lion Air JT6202
Tarif: Rp 1.899.891
Berangkat dari Jakarta pada pukul 12.45 WIB dan tiba di Bengkulu pada pukul 14.00 WIB
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 700 Ribuan
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.