Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Singapura Keberangkatan 21 Juli 2023, Tarif Mulai Rp 358 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Singapura dari Batik Air dan AirAsia, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp Rp 358 ribuan untuk sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Jakarta-Singapura Keberangkatan 21 Juli 2023, Tarif Mulai Rp 358 Ribuan
Instagram/@batikair
Ilustrasi pesawat Batik Air yang sedang mengudara. Batik Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Singapura. 

TRIBUNNEWS.COM - Mencari tiket pesawat murah Jakarta-Singapura? Yuk simak rekomendasinya.

Terdapat sejumlah maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura.

Ilustrasi tiket pesawat. Sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia menawarkan tiket pesawat murah untuk beberapa rute, termasuk Jakarta-Singapura.
Ilustrasi tiket pesawat. Sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia menawarkan tiket pesawat murah untuk beberapa rute, termasuk Jakarta-Singapura. (Flickr/jbolles)

Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Singapura yang ditawarkan maskapai Batik Air dan AirAsia.

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Singapura berikut bisa dipesan untuk keberangkatan pada 21 Juli 2023 mendatang.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Singapura, klik di sini.

Tarifnya cukup terjangkau, yakni mulai Rp 358 ribuan saja untuk sekali jalan.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Changi (SIN).

Berita Rekomendasi

Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Singapura Batik Air dan AirAsia yang bisa menjadi pilihan.

1. Batik Air

Batik Air menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura dengan tarif mulai Rp 358 ribuan sekali jalan.

Pesan hotel murah di Singapura, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Batik Air yang menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura.
Ilustrasi pesawat Batik Air yang melayani penerbangan Jakarta-Singapura. (Dok. Batik Air)

Tersedia sejumlah jadwal penerbangan dan tarif yang bisa traveler pilih, sebagai berikut:

• Berangkat dari Jakarta pukul 17.50 WIB dan tiba di Singapura pukul 20.35 waktu setempat: Rp 358.023

• Berangkat dari Jakarta pukul 18.30 WIB dan tiba di Singapura pukul 21.15 waktu setempat: Rp 358.023

• Berangkat dari Jakarta pukul 10.50 WIB dan tiba di Singapura pukul 13.35 waktu setempat: Rp 418.111

• Berangkat dari Jakarta pukul 12.20 WIB dan tiba di Singapura pukul 15.05 waktu setempat: Rp 418.111

Pesan tiket pesawat Batik Air rute Jakarta-Singapura, klik di sini.

2. AirAsia

Berikutnya, ada AirAsia yang turut menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Singapura.

Ilustrasi maskapai AirAsia yang melayani penerbangan rute Jakarta-Singapura.
Ilustrasi maskapai AirAsia yang melayani penerbangan rute Jakarta-Singapura. (Flickr/ Tjeerd Wiersma)

Dengan tarif sebesar Rp 422.815, berikut jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih:

• Berangkat dari Jakarta pukul 11.10 WIB dan tiba di Singapura pukul 14.00 waktu setempat

• Berangkat dari Jakarta pukul 16.25 WIB dan tiba di Singapura pukul 19.10 waktu setempat

• Berangkat dari Jakarta pukul 18.20 WIB dan tiba di Singapura pukul 21.15 waktu setempat

• Berangkat dari Jakarta pukul 20.15 WIB dan tiba di Singapura pukul 23.10 waktu setempat

Pesan tiket pesawat AirAsia rute Jakarta-Singapura, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Semarang-Jakarta, Terbang Langsung Mulai Rp 700 Ribuan

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: 3 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Filipina Rp 1 Jutaan, Cek Jadwal Keberangkatan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas