Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TransNusa Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Tarifnya Mulai Rp 778 Ribuan

Rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Bali dari TransNusa, bisa dipesan untuk untuk keberangkatan saat akhir pekan dengan tarif Rp 778 ribuan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in TransNusa Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali, Tarifnya Mulai Rp 778 Ribuan
Tribunnews/Choirul Arifin
Ilustrasi pesawat TransNusa. Maksapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. 

Tarif: Rp 778.720

Berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.10 WIB, TransNusa 8B5108 akan tiba tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 18.00 WITA.

Penerbangan ini memakan waktu selama 1 jam 50 menit perjalanan udara.

Ilustrasi pesawat TransNusa. Maksapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali
Ilustrasi pesawat TransNusa. Maksapai TransNusa diketahui menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Jakarta-Bali. (Dok. TransNusa)

Beli oleh-oleh pie susu khas Bali di Shopee, klik di sini.

3. TransNusa 8B5112

Tarif: Rp 778.720

TransNusa 8B5108 turut melayani penerbangan ke Bali dengan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 15.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Pesawat akan tiba di Bandara Ngurah Rai pada pukul 18.15 WITA usai mengudara selama 1 jam 45 menit.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas