Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Berikut Kategori Penerimanya

Berikut syarat dan cara pembuatan TJ Card untuk layanan gratis Transjakarta bagi lansia dan difabel.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta, Berikut Kategori Penerimanya
@pt_transjakarta
Dengan menggunakan TJ Card kini lansia dan difabel serta beberapa golongan tertentu bisa menggunakan layanan transportasi Transjakarta secara gratis. 

TRIBUNNEWS.COM – PT Transjakarta memberikan layanan transportasi gratis bagi sejumlah golongan, seperti lansia dan difabel.

Dengan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau TJ Card, sejumlah golongan tertentu bisa mendapatkan layanan Transjakarta secara gratis.

Hal tersebut, sesuai peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.

Mengutip dari postingan di akun Instragram resminya, selain lansia dan difabel ada beberapa kategori lainnya yang dapat mengeklaim layanan gratis Transjakarta, di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Daerah

- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda)

- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

Baca juga: Besok Transjakarta Ujicoba Rute Soekarno-Hatta, Tarif Gratis, Ini Titik-titik Pemberhentiannya

Berita Rekomendasi

- Karyawan swasta tertentu

- Penghuni rumah susun sederhana sewa

- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili Jabodetabek

- Anggota TNI atau POLRI

- Veteran Republik Indonesia

- Marbot atau pengurus masjid

- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Syarat pembuatan TJ Card untuk layanan gratis Transjakarta

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat baru atau membuat ulang TJ Card :

1. Membuat kartu baru
- KTP.
- Pas foto.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung masing-masing kategori.

2. Mengganti kartu hilang:
- KTP.
- Pas foto.
- KK.
- Surat kehilangan dari kepolisian.
- Dokumen pendukung masing-masing kategori.

3. Mengganti kartu rusak:
- KTP.
- Pas foto.
- KK.
- Upload kartu rusak dari masing-masing kategori.

Baca juga: Uji Coba Transjakarta Rute Soekarno Hatta Dibuka Besok 4 Juli 2023, Tarif Rp 0 Berikut Rinciannya

Cara membuat TJ Card 

Setelah semua berkas telah dikumpulkan, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran pembuatan TJ Card secara online.

- Kunjungi laman klg.transjakarta.co.id.

- Pilih salah satu opsi untuk membuat kartu baru atau mengganti kartu yang hilang atau rusak.

- Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan.

- Klik 'verifikasi dokumen'.

- Kemudian isi data di form pendaftaran.

- Klik 'selanjutnya'.

- Cek ulang hasil pengisian data.

- Jika sudah benar, klik 'ajukan permintaan'.

- Tunggu hingga Transjakarta melakukan verifikasi data.

- Selanjutnya Transjakarta akan menginformasikan kepada pengaju terkait tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang sudah diisi sebelumnya.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas