Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah TransNusa rute Jakarta-Bali, Penerbangan Langsung Mulai Rp 500 Ribuan

Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Bali. Untuk penerbangan langsung dibanderol dengan harga mulai Rp 500 ribuan.

Penulis: Nurul Intaniar
zoom-in Tiket Pesawat Murah TransNusa rute Jakarta-Bali, Penerbangan Langsung Mulai Rp 500 Ribuan
Instagram/@transnusa.idn
Maskapai TransNusa menawarkan tiket pesawat murah ke sejumlah rute penerbangan, termasuk Jakarta-Bali. Untuk rute penerbangan ini, TransNusa menawarkan tiket mulai dari Rp 500 ribuan sekali jalan. 

- Terbang dari Jakarta pukul 19.50 WIB, tiba di Bali pukul 22.45 WITA. Harga tiket Rp 598.411 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 20.05 WIB, tiba di Bali pukul 22.50 WITA. Harga tiket Rp 598.411 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 45 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 08.20 WIB, tiba di Bali pukul 11.10 WITA. Harga tiket Rp 756.578 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 13.10 WIB, tiba di Bali pukul 15.55 WITA. Harga tiket Rp 756.578 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 45 menit.

- Terbang dari Jakarta pukul 18.40 WIB, tiba di Bali pukul 21.35 WITA. Harga tiket Rp 756.578 dengan total durasi penerbangan 1 jam lebih 55 menit.

Pesan tiket wisata Tiket Bali Bird Park online, booking di sini

Maskapai TransNusa yang mendarat di bandara.
Maskapai TransNusa yang mendarat di bandara. Untuk rute penerbangan Jakarta-Bali, TransNusa menawarkan tiket mulai dari Rp 500 ribuan sekali jalan. (Dok. TransNusa)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Berita Rekomendasi

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

Baca juga: Pilot Minta 19 Penumpang Turun, Sebut Pesawat Terlalu Berat untuk Lepas Landas

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas