Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garuda Indonesia Tawarkan Promo Tiket Pesawat Rute Internasional, Nikmati Dikson hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Garuda Indonesia Tawarkan Promo Tiket Pesawat Rute Internasional, Nikmati Dikson hingga 80 Persen
Instagram/@garuda.indonesia
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Mencari tiket pesawat murah Garuda Indonesia untuk rute internasional?

Pas banget, Garuda Indonesia tengah menggelar Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) 2023.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat.
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional. (Flickr/Kentaro IEMOTO)

GOTF 2023 menjadi ajang bagi Garuda Indonesia untuk memberikan berbagai penawaran menarik.

Satu di antaranya yakni tiket pesawat untuk rute internasional.

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Lombok, klik di sini.

Pelanggan bahkan dapat membeli tiket pesawat rute internasional dari Garuda Indonesia dengan diskon hingga 80 persen.

Nikmati pula dikson hingga Rp 2 juta, GarudaMiles Gold Privilege hingga kelebihan bagasi mulai Rp 15.000 per kilogram.

BERITA REKOMENDASI

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Medan, klik di sini.

Pelanggan bahkan dapat membeli tiket pesawat rute internasional dari Garuda Indonesia dengan diskon hingga 80 persen.

Nikmati pula dikson hingga Rp 2 juta, GarudaMiles Gold Privilege hingga kelebihan bagasi mulai Rp 15.000 per kilogram.

Melansir akun Instagram @garuda.indonesia, promo tiket rute internasional yang ditawarkan GOTF berlangsung mulai 24-31 Juli 2023.

Sementara untuk periode penerbangan, dapat digunakan hingga 24 Juli 2024 mendatang.


Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Batam, klik di sini.

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat.
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional. (Instagram/@garuda.indonesia)

Pesan tiket pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Bali, klik di sini.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak harga tiket promo penerbangan Garuda Indonesia rute internasional berikut ini.

Promo Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Internasional

• Jakarta-Amsterdam: Rp 10 jutaan
• Jakarta-Guangzhou: Rp 4,1 jutaan
• Jakarta-Kuala Lumpur: Rp 2,1 jutaan
• Jakarta-Shanghai: Rp 3,3 jutaan
• Jakarta-Sydney: Rp 5,4 jutaan
• Jakarta-Bangkok: Rp 3 jutaan
• Jakarta-Hong Kong: Rp 3,8 jutaan
• Jakarta-Seoul: Rp 3,7 jutaan
• Jakarta-Singapura: Rp 2,4 jutaan
• Jakarta-Tokyo: Rp 6,5 jutaan

Pesawat Garuda Indonesia yang sedang mengudara, tampak dari samping
Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. Garuda Indonesia Online Fair (GOTF) kembali hadir dengan berbagai penawaran menarik termasuk diskon tiket pesawat rute internasional. (Instagram/@garuda.indonesia)

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas