Super Air Jet dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Rute Padang-Jakarta, Cek Tarifnya
Rekomendasi tiket pesawat murah rute domestik Padang-Jakarta. Tarif penerbangan langsung mulai dari Rp 900 ribuan.
Penulis: Nurul Intaniar
TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Super Air Jet dan Citilink menawarkan tiket pesawat murah untuk penerbangan domestik Padang-Jakarta.
Kamu yang sedang mencari tiket pesawat murah Padang-Jakarta bisa memilih dari maskapai Super Air Jet dan Citilink ini.
Pesan tiket pesawat murah Jakarta-Padang PP, booking di sini
Kedua maskapai tersebut menyediakan berbagai pilihan jadwal terbang dengan harga tiket murah yang bisa kamu pesan.
Untuk penerbangan langsung, tarif yang ditawarkan mulai dari Rp 900 ribuan untuk jadwal terbang pada Rabu (11/10/2023) mendatang.
Pesawat akan berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau Padang (PDG).
Sementara pemberhentiannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Mencari hotel murah di Jakarta Barat, booking kamar di sini
Langsung saja simak rekomendasi tiket pesawat murah Padang-Jakarta berikut ini yang dirangkum dari Skyscanner:
Super Air Jet
Tersedia tujuh pilihan jam terbang yang ditawarkan Super Air Jet dengan tarif Rp 1 jutaan.
Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah yang kuotanya masih tersedia banyak.
- Terbang dari Padang pukul 07.05 WIB, tiba di Jakarta pukul 08.55 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
- Terbang dari Padang pukul 10.00 WIB, tiba di Jakarta pukul 11.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
- Terbang dari Padang pukul 11.20 WIB, tiba di Jakarta pukul 13.10 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
- Terbang dari Padang pukul 13.10 WIB, tiba di Jakarta pukul 15.00 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
- Terbang dari Padang pukul 15.00 WIB, tiba di Jakarta pukul 16.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
- Terbang dari Padang pukul 16.00 WIB, tiba di Jakarta pukul 17.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
- Terbang dari Padang pukul 18.30 WIB, tiba di Jakarta pukul 20.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.080.123.
Pesan tiket kereta api Solo-Jakarta, booking di sini
Citilink
Maskapai Citilink menyediakan tiga pilihan jam terbang dari Padang menuju Jakarta.
Untuk jam terbang Padang-Jakarta dilayani dari pagi hingga sore hari.
- Terbang dari Padang pukul 09.25 WIB, tiba di Jakarta pukul 11.15 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 942.369.
- Terbang dari Padang pukul 14.20 WIB, tiba di Jakarta pukul 16.10 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.360.839.
- Terbang dari Padang pukul 17.40 WIB, tiba di Jakarta pukul 19.30 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 50 menit = harga tiket Rp 1.360.839.
Pesan tiket konser Dewa 19 Feat Allstar (Stadium Tour) Jakarta, booking di sini
Baca juga: Video Viral Penumpang Ribut di Pesawat, Sebut Penerbangan Tak Aman & Tidak Akan Sampai Tujuan
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.
Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:
Baca juga: Apakah Pesawat Bisa Terbang dengan 1 Mesin? Begini Jawaban dan Penjelasannya
1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
3. Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(Tribunnews.com/nrlintaniar)
Kumpulan artikel tiket pesawat murah