Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Jakarta untuk Keberangkatan Akhir Pekan, Tarifnya Mulai Rp 94 Ribuan
Rekomendasi tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta dari Super Air Jet, Lion Air hingga Citilink, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 904 ribuan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Terbang dari Banjaramasin ke Jakarta kini semakin hemat.
Pasalnya, ada banyak maskapai yang menawarkan tiket pesawat murah dengan tarif mulai Rp 904 ribuan.
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta ini bisa dipesan untuk jadwal keberangkatan pada Jumat, 6 Oktober 2023 mendatang.
Nantinya, penerbangan akan dilayani melalui Bandara Syamsudin Noor (BDJ) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Semarang Buat Libur Hari Kemerdekaan, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan
Terdapat sejumlah maskapai yang bisa dipilih, mulai dari Super Air Jet, Lion Air hingga Citilink.
Untuk selengkapnya, yuk simak rekomendasi tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta yang telah dirangkum dari laman Skyscanner berikut ini.
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta ditawarkan maskapai Super Air Jet.
Dengan harga mulai Rp 904 ribuan, berikut jadwal keberangkatan dan yang bisa dipilih lengkap dengan tarifnya.
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 904.910
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 12.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.55 WIB: Rp 904.910
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 11.40 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.20 WIB: Rp 1.034.472
2. Lion Air
Maskapai Lion Air turut menawarkan tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta.
Tiket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta dari maskapai ini juga ditawarkan mulai Rp 904 ribuan.
Adapun pilihan tarif dan jadwal keberangkatannya, sebagai berikut:
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Batam, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 646 Ribuan
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 08.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 09.10 WIB: Rp 904.910
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 13.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.10 WIB: Rp 904.910
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 16.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB: Rp 904.910
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 1.081.612
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 12.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.55 WIB: Rp 1.154.886
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 11.40 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 12.20 WIB: Rp 1.229.232
3. Citilink
Maskapai lain yang menawarkan iket pesawat murah Banjarmasin-Jakarta ialah Citilink.
Citilink punya beberapa jadwal keberangaktan dan tarif yang bisa menjadi pilihan.
Berikut pilihannya:
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 06.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 06.40 WIB: Rp 1.026.661
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 13.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 13.25 WIB: Rp 1.026.661
Berangkat dari Banjarmasin pada pukul 14.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.45 WIB: Rp 1.096.867
Baca juga: Rekomendasi 3 Tiket Pesawat Murah Manado-Jakarta, Naik Lion Air Mulai Rp 2,2 Juta
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Penang, Penerbangan Langsung Mulai Rp 443 Ribuan
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pangkalpinang-Jakarta dari Lion Air, Tarifnya Mulai Rp 826 Ribuan
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.