Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Pilihan Maskapainya

Rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Bali dari berbagai maskapai, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 650 ribuan sekali jalan.

Penulis: Muhammad Yurokha May
zoom-in Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Pilihan Maskapainya
Instagram/@citilink
Maskapai Citilink menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Terbang ke Bali kini makin hemat dengan banyaknya tiket pesawat murah.

Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah ke Bali dengan keberangkatan dari Surabaya.

Maskapai AirAsia menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali.
Maskapai AirAsia menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali. (Instagram/flyairasia.id)

Tiket pesawat murah Surabaya-Bali tersebut ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Di antaranya AirAsia, Lion Air, Super Air Jet dan Citilink.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Jakarta dari Super Air Jet, Cek Jadwal Keberangkatannya

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS).

Dengan tarif mulai Rp 650 ribuan, kamu bisa memesan tiket pesawat murah Surabaya-Bali untuk keberangkatan pada Jumat, 17 November 2023.

Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Bali yang telah dirangkum dari laman Skyscanner.co.id.

Berita Rekomendasi

1. AirAsia

Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jakarta-Labuan Bajo, Kelas Ekonomi Mulai Rp 1,8 Jutaan

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 20.30 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.35 WITA: Rp 650.586

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.05 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.00 WITA: Rp 667.271

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.50 WITA: Rp 667.271

2. Lion Air

Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali.
Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali. (Instagram/@lionairgroup)

Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 15.45 WITA: Rp 661.496

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.35 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.35 WITA: Rp 690.022

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 11.10 WITA: Rp 746.778

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Lombok-Bali dari Lion Air dan Wings Air, Terbang Akhir Pekan Mulai Rp 1 Jutaan

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.05 WITA: Rp 746.778

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 16.55 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.55 WITA: Rp 746.778

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.00 WITA: Rp 837.114

3. Super Air Jet

Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali.
Maskapai Super Air Jet menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute, termasuk Surabaya-Bali. (Instagram @superairjet)

Penerbangan Super Air berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.00 WITA.

Untuk tarifnya yakni Rp 744.985 sekali jalan.

4. Citilink

Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.35 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.45 WITA: Rp 807.940

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.45 WITA: Rp 807.940

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Pekanbaru-Jakarta untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Pilihan Maskapai dan Tarifnya

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Penang, Penerbangan Langsung Mulai Rp 443 Ribuan

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas