Tiket Pesawat Murah Makassar-Jakarta dari 4 Maskapai Andalan, Cek Tarif dan Syarat Perjalanannya
Rekomendasi tiket pesawat murah rute Makassar-Jakarta dari Sriwijaya Air, Lion Air, Super Air Jet dan Citilink, tarifnya mulai Rp 1,6 jutaan.
Penulis: Muhammad Yurokha May
TRIBUNNEWS.COM - Tiket pesawat murah menjadi hal yang perlu dipersiapkan sebelum bepergian.
Beruntung, kini banyak maskapai menawarkan tiket pesawat murah ke berbagai rute.
Satu di antaranya tiket pesawat murah rute Makassar-Jakarta.
Tiket pesawat murah rute Makassar-Jakarta ditawarkan oleh beberapa maskapai.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Surabaya-Bali Mulai Rp 756 Ribuan, Cek Pilihan Jadwal Keberangkatannya
Antara lain, Sriwijaya Air, Lion Air, Super Air Jet dan Citilink.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Sultan Hasanuddin (UPG) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Melansir Skyscanner.co.id, berikut rekomendasi tiket pesawat murah rute Makassar-Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 1 Desember 2023.
1. Sriwijaya Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 18.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 19.30 WIB: Rp 1.603.187
• Berangkat dari Makassar pada pukul 20.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 21.15 WIB: Rp 1.603.187
2. Lion Air
Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 20.00 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 21.15 WIB: Rp 1.691.260
• Berangkat dari Makassar pada pukul 19.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 20.25 WIB: Rp 1.691.260
• Berangkat dari Makassar pada pukul 19.50 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 21.10 WIB: Rp 1.691.260
• Berangkat dari Makassar pada pukul 20.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 21.30 WIB: Rp 1.691.260
Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya
• Berangkat dari Makassar pada pukul 08.55 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 10.20 WIB: Rp 1.764.980
• Berangkat dari Makassar pada pukul 06.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.35 WIB: Rp 1.774.313
• Berangkat dari Makassar pada pukul 12.35 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.00 WIB: Rp 1.774.313
• Berangkat dari Makassar pada pukul 13.15 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 14.35 WIB: Rp 1.774.313
3. Super Air Jet
Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 08.55 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 10.20 WIB: Rp 1.691.260
• Berangkat dari Makassar pada pukul 16.10 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 17.30 WIB: Rp 1.774.313
4. Citilink
Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya:
• Berangkat dari Makassar pada pukul 19.30 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 20.45 WIB: Rp 1.701.991
• Berangkat dari Makassar pada pukul 06.05 WITA dan tiba di Jakarta pada pukul 07.25 WIB: Rp 1.785.485
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Palembang-Jakarta dari Super Air Jet, Cek Jadwal Keberangkatannya
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
Baca juga: Rekomendasi Tiket Pesawat Murah Lion Air, Rute Surabaya-Bali Mulai Rp 588 Ribuan
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jogja-Bali, Cek Pilihan Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.