Tarif Baru PLN Tarakan Menjadi Rp 890 per Kwh
Tarif kenaikan tanaga listrik sebelumnya rata-rata
Penulis:
Muhammad Reza Rizaldy
Editor:
Kisdiantoro
SOSIALISASI kanaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) –sebelumnya di sebut TDL-yang dilakukan PLN Tarakan di depan kantor Kecamatan Tarakan Utara mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat yang dihadiri sekitar 150 warga Juata tersebut.
Tarif kenaikan tanaga listrik sebelumnya rata-rata Rp 741 per Kwh menjadi Rp. 890 per Kwh, khusus para pelanggan 6 ampere keatas. Pemberlakuan tarif tenaga listrik yang baru tersebut diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2010 tentang penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen.
Dalam sosialisasi tersebut PLN Tarakan memberikan pemahaman tentang kenaikan tarif tenaga listrik yang baru serta jaminan kepada para pelanggan, dengan berlakunya tarif baru tersebut maka mulai tanggal 1 April 2010 tidak ada lagi pemadaman bergilir terkecuali keadaan memaksa (Force Majeur) maka pihak PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang diatur melalui peraturan wali kota.
Sosialisasi yang baru pertama kalinya dilaksanakan PT. PLN Tarakan setelah disahkannya Perda No. 1 Tahun 2010 tersebut dihujani pertanyaan dan intrupsi dari masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Usulan tarif baru tersebut sebelumnya PT. PLN mengajukan kenaikan sekitar Rp. 1000 per Kwh namun pemerintah kota tarakan mematok diangka Rp. 890 per Kwh-nya.
Kenaikan tarif tenaga listrik yang baru tersebut dipicu dengan mahalnya bahan bakar gas yakni sekitar US$ 1,8 per mmbtu. Pengoperasian mesin pembangkit listrik yang dimiliki PLN, 98 persen menggunakan bahan bakar gas yang di suplai PT. Medco.
Sementara itu setelah disahkannya kenaikan tarif tenaga listrik, sebelumnya telah dibentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik (Perkonsulis) yang mempunyai payung hukum dan siap memperjuangkan hak konsumen listrik., namun melihat dari kinerja lembaga pemantau kinerja PLN tersebut masih jalan ditempat karena belum ada gaung yang terdengar di masyarakat sehingga memicu dibentuknya Lembaga Kepuasan Konsumen (LKK) khusus menangani masalah listrik di Tarakan.
Wacana kenaikan tarif dasar listrik telah lama bergulir mengingat tingginya biaya operasional yang dialami PT. PLN Tarakan. Namun ironisnya, mengapa biaya operasional begitu mahal, seharusnya PLN Tarakan tidak sepantasnya menaikan TDL mengingat tarif listrik di Tarakan termahal kedua di Indonesia setelah Batam. “Ini tidak masuk akal kalau PLN Tarakan biaya operasionalnya masih kurang padahal tarif listrik tarakan paling mahal di Indonesia setelah Batam,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Kalau begini terus hampir tiap tahun TDL naik lebih baik PLN Tarakan dikembalikan saja ke pusat, tidak perlu dikelola oleh swasta kalau hanya membebani masyarakat.”
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.