Rekomendasi TPI Semenanjung Kampar Bukan Keputusan Menhut
Direktur Scale Up yan
Editor:
Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Pendukung Penyelamatan Semenanjung Kampar (TP2SK) mengecam pernyataan sejumlah pihak yang menilai tidak ada pertentangan dalam kasus Semenanjung Kampar. TP2SK juga mengecam informasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) sudah memberikan izin kepada PT RAPP untuk melanjutkan operasional di Semenanjung Kampar.
Koordinator TP2SK, Susanto Kurniawan, mengatakan, pada April 2010, konsultan independen Smartwood menangguhkan sertifikat controlled wood Forest Stewardship Council (FSC) kepada Asia Paper Resources International Limited (APRIL) karena perusahaan tersebut gagal memenui standar minimum untuk mendapatkan sertifikasi controlled wood.
Di antaranya PT RAPP, anak perusahaan APRIL, masih melakukan penebangan di areal yang masuk kawasan hutan konservasi bernilai tinggi (HCVF) seperti hutan gambut di Semenanjung Kampar. Kemudian terlibat dalam pelanggaran HAM berat seperti kasus antara masyarakat Tangun dengan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL).
"Jika ada pihak yang menyatakan tidak ada pertentangan untuk pengelolaan Semenanjung Kampar, itu salah. Penangguhan sertifikat controlled wood FSC adalah satu bukti APRIL tidak patuh pada aturan pengelolaan industri kertas yang lestari. Selain itu, Semenanjung Kampar juga kaya karbon sehingga konversi akan memicu pemanasan global, khususnya yang paling rentan akan dirasakan masyarakat Riau," kata Susanto.
Hingga saat ini PT RAPP masih melakukan aktivitas di areal konsesi Semenanjung Kampar dan terus diprotes masyarakat. Padahal Menhut, belum mengumumkan keputusannya mengenai dicabut atau tidaknya status penghentian izin sementara yang dikeluarkan kementerian pada November 2009. Ini jelas bukti, PT RAPP terus melanggar hukum Indonesia.
Menanggapi hasil rekomendasi Tim Pakar Independen (TPI) bentukan Menhut, Direktur Scale Up yang juga anggota TP2SK, Ahmad Zazali, mengatakan, hasil rekomendasi itu belum ditanggapi secara resmi oleh Menhut. TP2SK sudah bertemu dengan beberapa orang anggota TPI, mereka mengatakan tim hanya ditugaskan untuk mengevaluasi teknologi yang digunakan RAPP.
Ini jelas tidak sesuai dengan apa yang disuarakan LSM selama ini, bahwa izin yang diberikan kepada RAPP di Semenanjung Kampar, bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak benar kalau hasil kajian tim independen ini dijadikan acuan untuk membiarkan penghancuran hutan oleh RAPP.
"Rekomendasi belum final dan belum ada keputusan pelaksanaan rekomendasi dari Menhut. Ini hanya penyesatan informasi yang disebarkan kepada masyarakat. Menhut juga harus mempertimbangkan penangguhan sertifikat controlled wood FSC kepada RAPP dan protes yang terus disampaikan sejumlah masyarakat di Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti. Warga di sana merasa terancam sumber kehidupannya, akibat perusakan kawasan gambut oleh perusahaan pulp dan kertas. Protes masyarakat ini menunjukkan, mereka juga telah melanggar prinsip keputusan bebas (tanpa paksaan) diinfomasikan dan didahulukan (Free Prior and Informed Consent/FPIC)," kata Zazali.
Anggota TP2SK lainnya yang juga Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Hariansyah Usman, menegaskan, saat ini APRIL sudah melanggar komitmen bisnis kehutanan lestari. Terbukti APRIL tidak mampu menghentikan praktik-praktik buruk dalam operasi mereka yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
"Masyarakat di Teluk Meranti dan Teluk Binjai terus berkonflik dengan operasi perusakan hutan gambut oleh PT RAPP di desa mereka. Jadi, kalo Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal mengatakan, tidak ada persoalan di Semenanjung Kampar, menunjukan Gubri tidak mampu memahami apa yang terjadi di sana. Gubri hanya membela kepentingan bisnis PT RAPP dan tidak pernah berpihak kepada keberlanjutan kehidupan warga di sana. Ini sudah melanggar amanat UUD 1945 pasal 33," kata Hariansyah.
Anggota TP2SK dan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi meminta Menhut untuk konsisten atas pernyataanya di media beberapa hari lalu, bahwa kementeriannya berkomitmen melindungi seluruh hutan gambut di Indonesia. Konsistensi itu harus disampaikan dalam keputusan akhir atas penghentian sementara izin operasi PT RAPP di Semenanjung Kampar.
"Greenpeace meminta Pemerintah Indonesia tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang membolehkan konversi hutan gambut di kedalaman lebih dari 3 meter. Bukan hanya memberikan dampak iklim tetapi konversi gambut di kedalaman 3 meter adalah illegal. Jika RAPP melanjutkan operasi di Semenanjung Kampar, artinya apa yang mereka lakukan adalah aktivitas illegal. Menhut, Menteri Pertanian dan Menteri Negara Lingkungan Hidup sudah mendapat mandat dari Presiden untuk menurunkan emisi hingga 26 persen dan memperbaiki citra bangsa dengan menghentikan perusakan hutan gambut untuk ekspansi perusahaan pulp dan kertas," kata Zulfahmi. (*)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.