Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tribunners / Citizen Journalism

Siswa Haram di SMKN 1 Cimahi

Muhajir, Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Cimahi, kata Bandi, ketua RW 16 Kelurahan Utama, mengiyakan adanya praktek penerimaan siswa haram

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Memuat video…

Ditulis oleh pembaca Tribunnews.com, Deni Hamkamijaya

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai sebuah sekolah berstandar internasional (SBI) ,SMKN 1 Cimahi , dulu bernama STM Pembangunan, yang terletak di Jl. Leuwigajah, RW 5 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan, menerima siswa baru, dulu istilahnya PSB (Penerimaan Siswa Baru).

Sekarang ini, seiring dengan bergantinya Menteri Pendidikan yang baru, istilahnya pun berganti menjadi PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru), yang mengacu pada keputusan atau peraturan yang diberlakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tidak mengacu pada Perwal (Peraturan Walikota( Cimahi).

Nah, persoalannya, apakah dibolehkan menerima siswa yang sebenarnya ditolak alias tidak lulus tes, dengan imbalan membayar biaya pendidikan sedikit berlebih dibandingkan peserta didik baru yang lulus normal?

Muhajir, Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Cimahi, kata Bandi, ketua RW 16 Kelurahan Utama, mengiyakan adanya praktek penerimaan 'siswa haram' tersebut.

Ia berkata kepada Bandi bahwa telah menemui Muhajir di ruang kerjanya di sekolah SMK Wiraswasta Cimahi, yang terletak di RW 16 Kel. Utama. Saksinya, katanya lagi, Tona Wikarsona, Ketua  LSM Forum Masyarkat Utama ( Formu) Kota Cimahi.

Dalam pertemuan itu, Muhajir menceritakan kronologi kejadian penerimaan siswa yang sebenarnya tidak lulus itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Katanya, ia menerima keluhan dari Ketua Panitia PPDB SMKN 1 Cimahi, Mulyono, yang juga Wakil Kepala SMKN 1 Cimahi, banyaknya orang-orang yang meminta dibantu dengan mengatasnamakan Walikota Cimahi, beberapa anggota dewan kota Cimahi, pejabat dinas pendidikan kota Cimahi, beberapa pimpinan ormas, dan sebagainya.

Lalu berembuklah pengurus Komite Sekolah SMKN 1 Cimahi dengan panitia PPDB, lantas diambil solusi. Ya, itu , meloloskan siswa yang tidak lulus ,yang titipan walikota, pejabat dinas pendidikan kota cimahi, titipan anggota dewan, dan sebagainya. Namun dengan embel-embel mereka harus mau memberi lebih biaya pendidikan yang ditentukan sekolah.

Apapun namanya, apapun kilahnya, tentunya, melanggar peraturan yang berlaku. Masa iya , siswa yang jelas tidak lolos, karena mereka titipan walikota, anggota dewan, serta para pejabat, dilololoskan.

Jelas  mencederai rasa keadilan yang ada, karena yang mengikuti test masuk SMKN 1 Cimahi, dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 125 .000 berjumlah 2600 orang. Sedangkan yang diterima hanya 560 orang, sisanya, sekira 900-an orang, gagal, kecuali , boleh jadi yang memiliki kenalan para pejabat. Ini sungguh mencederai rasa keadilan.

Seninnya (16/6/2011), saya menemui Muhajir, diruang kerja Komite Sekolah SMKN 1 Cimahi, karena Kepala Sekolah SMKN 1 Cimahi, Ermi Zul, sedang berada di Singapura, begitu pula Ketua Panitia , Mulyono, sedang ada pelatihan di Kuningan.

Dalam pertemuan tersebut, Muhajir, Ketua Komite Sekolah SMKN 1 Cimahi, tidak membantah apa yang dikatakan Ketua RW 16, Bandi, dengan disaksikan Tona Wikarsona , Ketua LSM Formu Kota Cimahi.

Beliau mengatakan, ia sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi, bahkan dengan sekolah-sekolah yang berlabel SBI di seluruh Indonesia.

Bahwa untuk mengakomodir titipan-titipan siswa dari para pejabat, seperti walikota, pejabat dinas pendidikan kota cimahi, anggota dewan kota cimahi, dan sebagainya, maka dibikinlah kuota untuk menerima siswa tersebut.

Nah, di SMKN 1 Cimahi, katanya, terdapat jumlah 30 orang, yang diterima melalui jalur tersebut.
Terus-terang dikatakan kepada orangtua 30 orang tersebut, bahwasanya anaknya itu tidak lolos alias tidak lulus sebenarnya. Tapi berbagai  pertimbangan, tentunya, terutama, karena adanya memo ataupun telepon dari para pejabat tersebut, maka anaknya diloloskan.

Namun, kata Muhajir, mereka diminta membelikan sekolah SMKN 1 Cimahi fasilitas ataupun sarana yang diperlukan sekolah, seperti in focus misalnya, diluar dana sumbangan pendidikan (DSP) yang ditetapkan sebesar Rp. 5 juta.

Maka muncullah angka Rp 4,6 juta per siswa.Pengakuan Muhajir, itu hasil musyawarah para orangtua.

Jadi total yang harus dibayar siswa haram tersebut sekitar Rp 9,6 juta, yang menurut seorang orangtua yang ditemui, tentunya, enggan disebutkan namanya, harus dibayar tunai. Tidak boleh dicicil.

Ketika dikonfirmasi ke Guntur, Kepala Subdin Menengah Umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga melalui telepon seluler, ia membantah mengetahui persoalan penerimaan siswa haram di SMKN 1 Cimahi.

“Tidak ada informasi, apalagi koordinasi,” bantahnya.

Jelas, siswa yang diterima melalui jalur tersebut, apapun namanya, apapun kilahnya, seperti kata Ketua RW 16, Bandi, itu siswa haram.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas