Izin Terbang Lion Air Harus Dicabut
Dalam beberapa minggu ini telah tertangkap tangan beberapa pilot dari maskapai penerbangan Lion Air dan ini sudah tiga peristiwa
Editor:
Dewi Agustina
Oleh: Arief Poyuono, Koordinator Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keselamatan penerbangan merupakan suatu produk utama yang dijual oleh perusahaan penerbangan. Sehingga aspek keselamatan penerbangan terhadap konsumen jasa penerbangan adalah sepenuhnya tanggung jawab dari perusahaan penerbangan.
Dalam beberapa minggu ini telah tertangkap tangan beberapa pilot dari maskapai penerbangan Lion Air dan ini sudah tiga peristiwa penangkapan pengunaan sabu-sabu/narkoba oleh awak pesawat Lion Air yang mengunakan narkoba sebelum melakukan tugas terbang.
Tertangkapnya awak pesawat Lion Air yang mengunakan narkoba justru terjadi ketika Pilot Lion airlines sedang menginap/remain over night di suatu kota untuk keesokan harinya menjalankan tugas. Padahal sangat jelas dalam peraturan penerbangan yang merujuk pada Civil Aviation Safety Regulation part 91 (CASR Part 91) tentang larangan penggunaan minuman beralkohol, Drug dan mariyuana ketika pilot atau awak pesawat akan melakukan tugas penerbangan. Jangankan sabu-sabu, mengomsumsi bir saja delapan jam sebelum penerbangan sangat dilarang.
CASR 91.17.a Alcohol Or Drugs
(a) No person may act or attempt to act as a crewmember of a civil aircraft
1) Within 8 hours after consuming alcohol;
2) While under the influence of alcohol;
3) While using any drug that affects the person's faculties in any way contrary to safety; or
4) While having 0.04 percent by weight or more alcohol in the blood.
Jika didapati bahwa sabu-sabu tersebut sengaja dibawa oleh pilot Lion Air untuk digunakan pada saat menginap di Surabaya, maka unsur dalam CASR part 91.19 yang melarang perusahaan penerbangan atau crew member membawa sejenis mariyuana, narkoba sudah terpenuhi sehingga maskapi Lion Air sudah melanggar peraturan dan Operator Certifikat dari Lion Air harus dicabut.
CASR 91.19 Carriage Of Narcotic Drugs, Marihuana, And Depressant Or Stimulant
Drugs Or Substances
(a) Except as provided in Paragraph (b) of this section, no person may operate a civil
aircraft within Indonesia with knowledge that narcotic drugs, marihuana, and depressant or stimulant drugs or substances as defined by law are carried in the aircraft.
(b) Paragraph (a) of this section does not apply to any carriage of narcotic drugs, marihuana, and depressant or stimulant drugs or substances authorized by law or a national agency.
Sebab keselamatan penerbangan bukan hanya mengenai pesawatnya yang laik terbang, tetapi juga mengenai awak pesawat yang laik terbang artinya seorang awak pesawat harus benar-benar laik untuk mengoperasikan pesawat, maka maskapai penerbangan Lion Air harus bertanggung jawab dengan penggunaan sabu-sabu oleh pilotnya.
Serta merupakan kesalahan yang fatal yang dilakukan oleh Maskapai penerbangan Lion Air dalam melakukan pengawasan mengenai prilaku dan perbuatan yang dilakukan Pilot Lion Air selama bertugas untuk tetap menjamin standar dari keselamatan penerbangan. Sebab tiga peristiwa tertangkapnya pilot Lion Air yang menggunakan sabu-sabu oleh BNN Provinsi Jawa Timur dan BNN Sulawesi Selatan membuktikan bahwa pilot atau awak pesawat tersebut dalam status menjalankan tugas dari perusahaan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.