Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Adhie M Massardi: Stop Barter Aset Negara dengan Gelar

Agar para pejabat negara tidak seenaknya membarter aset negara dan proyek-proyek pemerintah dengan gelar

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Agar para pejabat negara tidak seenaknya membarter aset negara dan proyek-proyek pemerintah dengan gelar yang tidak jelas kriteria dan maknanya, baik dari dalam maupun luar negeri, harus segera dibuat mekanisme dan aturan yang jelas untuk itu.

Demikian disampaikan Adhie M Massardi menanggapi maraknya berita kontroversi gelar The First Rank of the Order Diplomatic Service Merit yang diberikan pemerintah Korea Selatan kepada Menko Perekonomian Hatta Radjasa (12/12), setelah negeri ginseng itu mendapat 8 proyek dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) senilai 50 miliar dolar AS.

Sebelumnya, gelar Knight Grand Cross in the Order of Bath dari Kerajaan Inggris yang diberikan kepada Presiden Yudhoyono (31/11), diduga merupakan barteran proyek Blok Tangguh Train III senilai 12 milyar dolar AS yang diberikan kepada British Petroleum.

“Agar aset negara dan proyek-proyek pemerintah tidak diobral hanya demi gelar atau penghargaan yang tidak punya makna apa-apa bagi rakyat Indonesia, ke depan harus ada aturan yang jelas jenis penghargaan macam apa yang boleh diterima para penyelenggara negara, di pusat maupun daerah,” ujar koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini.

“Mungkin kalau penghargaan yang berhubungan dengan HAM, lingkungan, pendidikan atau pengentasan kemiskinan, masih bisa ditolerir. Itu pun harus jelas prestasi dan kredibilitas lembaga yang memberikan penghargaan itu,” katanya.

Menurut tokoh gerakan sipil ini, kalau lembaga yang memberikannya sekelas Nobel, Pulitzer, atau Magsaysay dari Filipina, bisa membuat bangga rakyat.

“DPR harus segera memikirkan aturan atau undang-undangannya. Sebab gelar atau penghargaan yang aneh-aneh dan ecek-ecek macam itu hanya boleh diterima oleh orang swasta, atau setelah mereka tidak menjadi pejabat negara,” pungkas Adhie.

Rekomendasi Untuk Anda

Gerakan Indonesia Bersih

TRIBUNNERS POPULER

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas