Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Segera Tangkap Anas dan Jerat dengan UU TPPU
Jumat 22 Februari 2013 silam, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka suap
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM - Jumat 22 Februari 2013 silam, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka suap dalam proyek Hambalang. KPK menduga Anas Urbaningrum menerima janji atau hadiah saat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Tetapi ada yang mengherankan, sehari setelah menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diam-diam terbang ke Batam, Minggu (24/2/2013).yang diduga untuk menggelar pertemuan rahasia dengan sejumlah loyalisnya dan mengamankan aset-aset yang dimiliki oleh Anas Urbaningrum. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel dan rumah makan terkenal di tepi laut, kawasan Bengkong Laut, Batam. Anas Urbaningrum terbang ke Batam menumpang Garuda Indonesia GA 0152 pukul 09.00 WIB dan mendarat sekitar pukul 10.15 WIB di Bandara Hang Nadim.
Tentu saja kepergian Anas Urbaningrum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang dan menjumpai pengusaha tersebut di Batam, patut dicurigai. Muncul kabar, Anas tercatat sebagai komisaris di sebuah perusahaan besar di wilayah Kepulauan Riau milik seorang loyalisnya. Yang berinisial A, yang merupakan pengusaha kakap penambangan bijih bauksit, selain itu yang bersangkutan juga punya bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan perkapalan. Menurut sejumlah media, pengusaha A tersebut juga memiliki daftar “hitam”, seperti mandegnya penyelesaian kasus aktivitas bauksit ilegal dan penimbunan BBM bersubsidi di Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Bahkan kabarnya menurut beberapa media, pengusaha berinisial A itu mau diperiksa KPK, walau belum jelas dalam kasus apa.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu polisi berhasil menemukan bunker yang diduga sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi ilegal di Sei Enam, Kijang. Kasus ini diselidiki Polres Tanjungpinang, kemudian diambil alih Polda Kepri. Dalam kasus ini, Polda Kepri beberapa kali meralat soal status tersangka A, komisaris PT Gandasari.
Kepergian Anas Urbaningrum ke Batam, apapun alasannya sudah berindikasi negative dan patut diduga Anas Urbaningrum berupaya menghilangkan bukti serta mengamankan asset-aset yang dimilikinya selama ini.
Untuk itu kami yang terhimpun dalam Sahabat Demokrat meminta kepada KPK untuk bersikap adil dan Independen dengan,
1. Segera menahan Anas Urbaningrum, seperti halnya Irjen Djoko Susilo dalam kasus Simulator SIM, hal tersebut untuk mencegah Anas Urbaningrum menghilangkan bukti dan mengamankan aset-aset yang dimiliki,
2. Melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh Anas Urbaningrum, seperti KPK menyita aset-aset yang dimiliki oleh Irjen Djoko Susilo,
3. Jerat Anas Urbaningrum dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, (TPPU). Sehingga bisa digunakan untuk menelusuri dugaan pencucian uang oleh Anas Urbaningrum, termasuk dugaan beberapa hadiah yang didapatkannya terkait proyek tersebut.
Indri Ariefiandi,
SAHABAT DEMOKRAT
Jl. Kayumanis Barat 99 Matraman, Jakarta Timur
Tel/Fax. 021.7420702 Email: pemudaraya@gmail.com
TRIBUNNERS TERBARU