Antara Sepakbola dan Equestrian
DALAM sebuah organisasi atau gerakan skisma adalah awal kehancuran.
Editor:
Toni Bramantoro
Oleh Tubagus Adhi
DALAM sebuah organisasi atau gerakan skisma adalah awal kehancuran. Sebuah gerakan bisa remuk sekali pukul oleh serangan dari luar, tetapi skisma melumatkan dengan cara perlahan-lahan dan melelahkan.
Saya tengah mencoba membuat padanan dari adagium diatas dengan dinamika yang terjadi dalam keolahragaan kita. Mungkin tidak pula dapat sepenuhnya dipersepsikan demikian, akan tetapi setidaknya inilah refleksi dari karut marut yang dialami.
Skisma yang saya maksudkan adalah 'musuh dalam selimut' dari prinsip-prinsip dasar olahraga yang mestinya berlandaskan pada sportivitas, fairness, respect atau pun honour. Pengabaian pada filosofi dasar olahraga itulah yang secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan terjadinya pembiaran pada universalitas aturan dan peraturan yang berlaku, sehingga pada akhirnya mengaburkan keteraturan yang mestinya menjadi tujuan bersama.
Lebih ironis lagi jika pengabaian atau pembiaran tersebut justru dilakukan oleh mereka yang berada pada tataran pembuat kebijakan, yang perlahan namun pasti bisa menumbuhkan krisis kepemimpinan. Zaman boleh berubah, setiap pergantian mungkin menyebabkan perbedaan, akan tetapi satu hal yang bisa kita percayai adalah bahwa setiap perubahan itu mestinya juga mengusung keselarasan dan harmonisasi--meski akan tetap tergantung pada kualitas sang pemimpin.
Secara faktual, pemangku kepentingan olahraga hingga saat ini masih merasakan adanya 'perang dingin' antara pimpinan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dengan Komite Olahraga Nasional (KON), terkait dengan tuntutan legalitas, peran dan tanggung-jawab institusinya masing-masing. Jika pada tataran tinggi pembuat kebijakan saja sudah terjadi 'perseteruan', bagaimana di level bawah? Disharmonisasi yang mungkin saja makin bisa menyuburkan sikap tidak percaya (distrust) pada aturan main yang harusnya tetap bisa difahami secara benar dan ditaati dengan baik.
Pengabaian pada norma, etika serta universalitas prinsip dasar olahraga berupa sportivitas dan ketaataan pada aturan, peraturan dan keteraturan itulah yang terjadi pada sebagian cabang olahraga kita.
Apa yang terjadi di cabang tenis meja bisa dijadikan contoh. Pertikaian yang terjadi di cabor tenis meja, terkait pergantian kepengurusan, diwarnai faktor like & dislike atau pandangan subyektivitas dari pimpinan KON Pusat yang mestinya justru tidak boleh memihak dan harus menjadi penengah yang adil. Mayoritas anggota PTMSI tetap memberi legitimasi kepada Tahir, pimpinan Bank Mayapada, untuk kembali memimpin PP PTMSI 2012-2016.
Di Solo jelang penghujung 2012 itu, dalam Munaslub yang dihadiri Agum Gumelar, mantan ketua umum KON Pusat yang datang dalam kapasitasnya sebagai unsur pembina PP PTMSI, penentuan ketua umum dilakukan melalui pemungutan suara (voting). Tahir selaku incumbent memperoleh suara terbanyak. Representasi KON yang hadir saat itu juga memastikan voting sudah dilakukan secara benar, sehingga hasilnya sah.
Akan tetapi, sebagian anggota yang sejak awal tak menyukai Tahir, memberikan perlawanan dan mengklaim bahwa Munaslub diwarnai kecurangan. Uniknya, pimpinan teras KON ikut mengamini. Alhasil, hingga kini belum ada penyelesaian untuk pembentukan kepengurusan PP PTMSI 2012-2016 itu. Tono Suratman, ketum KON, disebut-sebut tak menyukai Tahir.
Contoh lebih faktual dari pengabaian aturan serta pembiaran sikap ambigu dan subyektifitas pemangku otoritas olahraga terlihat di sepakbola.
SEPAKBOLA
Konflik berlarut-larut di PSSI pada dasarnya disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah, keinginan melakukan revitalisasi pada kompetisi. Namun, penentangan dilakukan habis-habisan karena revitalisasi yang dilakukan ternyata bertolak-belakang dengan pakem kompetisi itu sendiri, yang berasaskan sistem piramida dengan promosi-degradasi, yakni adanya penjenjangan dari amatir ke profesional, seperti diamanatkan dalam Statuta PSSI yang bagaimanapun menjadi 'landasan hukum' sepakbola Indonesia.
Kalau mau merunut kebelakang, pada masa kepengurusan Nurdin Halid, nuansa konflik diramaikan dengan perseteruan terbuka antara Nurdin Halid dengan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, diwarnai isu dan intrik politik terkait 'penguasaan sepakbola' untuk kepentingan partai politik. Kala itu, bahkan tak satu pun pemangku otoritas keolahragaan di tanah air yang bisa dikatakan menyukai Nurdin Halid.
Nurdin Halid bahkan dimusuhi secara berjamaah, termasuk oleh 'RI-1' sekalipun. Kesediaan Presiden SBY merestui, menghadiri dan membuka resmi Kongres Sepakbola Nasional (KSN) pada medio Maret 2010 di Malang, Jatim, bisa dikatakan sebagai pembuka dari labirin konflik PSSI yang nyaris tak berujung. KSN yang dipelopori oleh pengusaha Arifin Panigoro itu diindikasikan sebagai wadah untuk mendongkel kepemimpinan Nurdin Halid sekaligus menghabisi kepengurusannya.
Namun, kita tahu bahwa KSN itu 'gatot' karena adanya perlawanan habis-habisan pula dari kubu Nurdin Halid. Sangat menarik pastinya bila apa yang terjadi di KSN dijadikan sebuah tesis tersendiri, paling tidak untuk lebih memahami adanya aturan-aturan main yang tak bisa dilanggar, dan bahwa pada intinya kedaulatan tertinggi sebuah organisasi berada ditangan anggota (stakeholders).
Orang lain yang berada di luar tataran organisasi boleh saja memaksakan kehendak, tetapi sejauh ada penolakan dari anggota (klub & pengprov), pemaksaan tersebut akan sia-sia. Patut pula diingatkan bahwa KSN Malang hanya berselang setahun setelah PSSI meratifikasi Statuta FIFA, menjadi Statuta PSSI, yang
secara psikologis turut menumbuhkan semangat perlawanan dari Nurdin Halid dan para loyalisnya, termasuk mayoritas klub dan pengprov. Pemerintah tak bisa 'bermain kasar' jika tak ingin pemaksan tersebut dikategorikan sebagai sebuah intervensi, yang dapat menyebabkan PSSI dikenai sanksi,
Memang menjadi sebuah 'kerepotan' tersendiri bila dalam upaya pengelolaan sebuah organisasi olahraga ada faktor suka atau tidak suka yang dimainkan. Mungkin memang dalam kasus Nurdin Halid ada kekecualian--ketika ia tak bisa dilupakan sebagai 'mantan narapidana'. Mungkin kesan sebagai penghuni 'guesthouse' itu bisa diabaikan jika Nurdin Halid bisa membawa kepengurusannya berprestasi. Sehubungan dengan itu, ketika kemudian Nurdin Halid dkk gagal membawa Timnas Merah Putih menjuarai AFF 2010, maka hal itu meletupkan kembali semangat para penentangnya untuk 'membumi-hanguskan' kepengurusannya.
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI 9 Juli 2011 di The Sunan Hotel, Solo, Jateng, menciptakan sebuah kepengurusan 'robot' pimpinan Djohar Arifin Husin mengingat Djohar sejak awal adalah 'boneka' Arifin Panigoro yang terus berusaha 'merebut' PSSI setelah kegagalannya di KSN 2010, Malang. Di sinilah 'Arifin Panigoro' benar-benar bisa memaksakan kehendaknya, dengan melakukan 'babat alas' demi melampiaskan kebenciannya pada elemen kepengurusan terdahulu.
Langkah-langkah kepengurusan PSSI 2011-2015 pimpinan Djohar yang kontraproduktif, seperti melakukan pemutusan kontrak pelatih timnas Alfred Riedl, pemaksaan menggelar kompetisi yang bertentangan dengan Statuta PSSI, pada akhirnya menjadi bumerang bagi Djohar dkk. Pasalnya, hal itu tidak hanya menyebabkan adanya perlawanan dari kalangan internal, akan tetapi juga menyulut kemarahan mayoritas stakeholders karena apa yang dilakukan Djohar --terutama revitalisasi kompetisi-- merupakan pengkhianatan besar atas Statuta PSSI.
Kita fahami bahwa keruntuhan rezim kepengurusan PSSI 2011-2015 itu tidak hanya diwarnai kembalinya Djohar Arifin Husin kejalan yang benar, sehingga mengesankan 'kelahiran baru' sosoknya sebagai 'from zero to hero'. Akan tetapi juga pada dasarnya adalah karena perjuangan tak kenal lelah dari mayoritas stakeholders PSSI yang tetap berpegang teguh pada aturan, peraturan serta ketaataan untuk menegakkan prinsip dan hukum sepakbola yang berwujud dalam Statuta PSSI.
Di sepakbola, seperti tertuang dalam Statuta PSSI yang mengadopsi Statuta FIFA, kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota (vox populi vox dei). Tentu memang menjadi tanda-tanya tersendiri atas sikap FIFA yang terkesan melakukan pembiaran begitu lama atas perlakuan kepengurusan Djohar yang kontroversial dan terus menyulut permusuhan dari mayoritas stakeholders, yang bahkan sudah merestui keberadaan 'PSSI tandingan'. Sangat melelahkan mengikuti sikap ambigu FIFA yang sebenarnya sangat mengharamkan dualisme kompetisi dan dualisme kepenguruan di satu negara anggotanya, seperti yang terjadi dalam persepakbolaan nasional.
FIFA memang organisasi besar, di mana anggotanya melampaui jumlah negara-negara PBB, akan tetapi FIFA tetaplah bukan 'Tuhan'. Ada banyak kasus dalam interaksi kegiatan sepakbola di berbagai belahan dunia yang melibatkan tokoh-tokoh penting FIFA, entah terkena suap atau bahkan korupsi. Kasus terbaru adalah adanya indikasi penyuapan dan korupsi yang dilakukan oleh Joao Havelange, yang mengakibatkannya harus mengundurkan diri dari kedudukannya sebagai presiden kehormatan FIFA sekarang ini. Ironis mengingat Joao Havelange, asal Brasil, pernah sekian lama menjadi legenda ketika memangku jabatan presiden FIFA.
Saya merasa perlu membuat 'pemetaan' dari kasus dalam persepakbolaan nasional ini sehubungan dengan apa yang tengah terjadi di tubuh cabang organisasi berkuda, Pordasi, khususnya karena adanya perpecahan di salah satu disiplin cabangnya yakni equestrian. Hal ini terkait dengan pernyataan Menpora Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodipuro, yang berulangkali mengemukakan optimismenya untuk menyelesaikan kasus perpecahan di tubuh equestrian tersebut, dari 'keberhasilannya' mengurai solusi konflik sepakbola nasional. Jika konflik dari organisasi olahraga besar seperti PSSI saja bisa diselesaikan, mengapa kasus di Pordasi tidak? Itulah mungkin yang selalu tersirat di benak Menpora.
EQUESTRIAN
Kita ketahui bahwa Pordasi memayungi empat disiplin cabang, yakni pacuan, equestrian, polo dan peternakan. Dalam struktur kepengurusan PP Pordasi, ke-4 disiplin cabang itu sama-sama bersifat komisi, dan masing-masing dipimpin oleh ketua komisi. Dari ke-4 disiplin itu, dua diantaranya memiliki organisasi internasional, yakni equestrian dan polo. Organisasi internasional equestrian adalah Federation Equestre Internationale, biasa disebut FEI, sementara polo 'berinduk' ke Federation of International Polo atau FIP.
Federasi Equestre International atau Federasi Equestrian Internasional (FEI) terbentuk tahun 1921, dengan headquarter-nya berada di Lausanne, Swiss. FEI, yang berafiliasi secara penuh kepada IOC sejak 1983, kini beranggotakan sebanyak 132 negara. Jauh lebih banyak dibanding anggota Federation of International Polo (FIP)
yang berjumlah 80 negara, termasuk Indonesia yang menjadi member sejak 1992. FIP didirikan 1983, bermarkas di Beverly Hills, AS. Meski sudah menggelar kejuaraan dunia pada 1987 di Buenos Aires, Argentina, baru pada 1996 IOC menerima keanggotaan FIP.
Di Indonesia, berbeda dengan equestrian, polo jauh dari hiruk-pikuk pemberitaan. Komunitas polo nyaman-nyaman saja melakukan aktivitasnya. Ini mungkin karena secara kuantitas komunitas polo juga lebih sedikit dibanding equestrian. Komunitas polo juga terkesan lebih eklusif karena kuda-kudanya yang mahal, sehingga otomatis penggemarnya lebih selektif.
Kakak-beradik Prabowo Subianto dan Hashim Joyohadikusumo, juga pemilik grup bisnis Lippo James Riady, termasuk diantara penyuka agresif polo. Hashim dan James pada 1992 mendirikan Jakarta Polo & Equestrian Club (JPEC) di Bukit Sentul. Itulah pula awal terbentuknya komisi polo dalam kepengurusan PP Pordasi--dengan Hashim sebagai ketua pertama. Pada 2005, Prabowo Subianto mendirikan Nusantara Polo Club (NPC), dalam kompleks padang golf Jagorawi Golf Club, Cibinong, milik keluarga Zakir.
NPC-nya Prabowo Subianto inilah yang pada 24-26 Mei mendatang akan menjadi course bagi seratusan kuda dan puluhan riders kontestan Albert Evert Kawilarang Memorial II yang diselenggarakan oleh Eqina. AE Kawilarang adalah mantan komandan jenderal korps baret merah (cikal bakal Kopassus) yang amat mencintai olahraga berkuda, sehingga namanya memang sangat layak diabadikan dalam kontes equestrian.
Yang menarik, meski asyik bermain polo, Prabowo Subianto ternyata juga terusik dengan apa yang terjadi dengan equestrian. Sebagai penasehat PP Pordasi, tentu saja ia merasa prihatin. Wajar kalau ia ikut-ikutan mumet juga. Namun, Prabowo tak bisa secara langsung 'ikut-ikutan nimbrung' dalam upaya menyelesaikan konflik di tubuh equestrian itu. Hmmm--mungkin kita harus menunggu sampai ia benar-benar menjadi 'RI-1'.
Akan tetapi, apa sih sebenarnya yang terjadi di tubuh equestrian itu? Eqina, yang sudah tersebut di atas, adalah sinonim dari Equestrian Indonesia. Ini adalah wadah berhimpun atau berorganisasi dari mayoritas pelaku equestrian di tanah air. Jika sebelumnya sudah dituliskan adanya perpecahan, itu terkait dengan keberadaan EFI, akronim dari Equestrian Federation of Indonesia (EFI), atau Federasi Equestrian Indonesia.
Pordasi, yang berdiri pada 1966, mungkin bisa disamakan dengan induk olahraga dayung atau PODSI yang sama-sama memayungi beberapa disiplin cabang. Yakni, rowing, canoeing, dan traditional boat race atau perahu naga. Namun, sedikit berbeda dengan Pordasi, ketiga disiplin cabang PODSI memiliki organisasi internasional masing-masing.
Kendati demikian, PODSI lebih anteng dibanding Pordasi karena ketiadaan tuntutan dari masing-masing disiplin cabangnya untuk memisahkan diri. Berbeda dengan Pordasi, yang sejak beberapa tahun terakhir dipusingkan dengan tuntutan 'pemecahan diri' dari equestrian.
Pada akhirnya, publik kini mengenal Eqina dan EFI sebagai dua organisasi yang sama-sama melakukan kegiatan dan pembinaan berkuda equestrian. Padahal, semenjak Pordasi disetujui sebagai anggota FEI pada 13 September 1975, segala hal yang berhubungan dengan kegiatan equestrian global dapat dilakukan langsung oleh Equestrian Commision of Indonesia (ECI)--atau komisi equestrian Indonesia.
Dualisme dalam pembinaan equestrian itulah yang menjadi satu kesamaan dengan kasus PSSI, yakni adanya dua organisasi yang sama-sama melakukan kompetisi. Sangat mungkin hal ini akan berimplikasi buruk dalam kaitannya dengan organisasi internasional, yakni FEI. Sebagaimana organisasi olahraga dunia lainnya, FEI juga tidak menghendaki adanya dua organisasi di satu negara, apalagi sama-sama menggelar kompetisi, seperti yang diharamkan FIFA pada PSSI. Karena itu, sangat mungkin diberikannya sanksi oleh FEI kepada Indonesia.
Perpecahan di tubuh equestrian itu sendiri sejak awal sebenarnya tidak dikehendaki oleh PP Pordasi. Walau demikian, kemungkinan adanya kemandirian bagi equestrian tetap dimungkinkan sejauh hal itu memang dikehendaki oleh masyarakat, komunitas atau pemangku/pelaku equestrian itu sendiri. Dari interaksi yang terjadi dalam tiga tahun terakhir ini, sejak pertama kali tuntutan kemandirian tersebut muncul pada medio 2009, sebagian besar dari komunitas equestrian pada akhirnya memutuskan untuk tetap berinduk pada Pordasi.
Eqina, yang tetap berinduk pada Pordasi, secara organisatoris dilahirkan melalui Munas Masyarakat Equestria Indonesia pada penghujung 2012. Karena menjadi pilihan dari mayoritas pemangku equestrian, eksistensi dari Eqina secara organisatoris lebih baik dibanding EFI yang hanya didukung oleh beberapa anggota, atau stable. Hal itu dibuktikan pula dari jauh lebih banyaknya jumlah peserta dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan Eqina, dibanding EFI.
Kondisi riil inilah yang mestinya menjadi bahan pertimbangan Menpora Roy Suryo dalam upayanya untuk menyatukan kembali para pelaku equestrian tersebut. Legalitas sebagai National Federation (NF) yang diberikan FEI kepada EFI juga tak bisa dijadikan rujukan mutlak mengingat secara organisatoris bidang equestrian masih bernaung dibawah PP Pordasi. Apalagi, seandainya pun FEI bersikeras bidang equestrian harus berdiri sendiri, maka pendirian organisasi equestrian yang mandiri tersebut mestinya dilakukan melalui cara-cara yang demokratis, sesuai norma, etika, serta aturan dan peraturan yang dimiliki oleh PP Pordasi sebagai organisasi induk.
Sayangnya, cara-cara yang demokratis, sesuai norma, beretika dan mematuhi aturan dan peraturan tersebut justru sudah lebih dulu dicontohkan secara vulgar oleh pimpinan KON. Ini terkait dengan persetujuan yang diberikan KON kepada EFI sebagai anggota baru melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) KON di Bandung pertengahan Desember 2012 lalu. Proses pengakuan EFI (sebagai anggota KONI) tidak sesuai atau melanggar AD/ART KON sendiri, karena voting untuk pengesahan tersebut dilakukan disidang komisi, bukan rapat pleno.
Merujuk pada AD/ART KON, mekanisme pemungutan suara untuk pengesahan anggota baru harus dilakukan di sidang pleno. Cabor bisa menjadi anggota baru KON paling tidak dengan minimal hasil voting 50 persen plus 1. Dengan demikian, jika peserta RAT adalah 84 anggota KON, maka 50 persen plus satu berarti 43 suara. Kenyataannya, disamping pemungutan suara dilakukan di sidang komisi, jumlah pesertanya pun hanya 36, dengan 6 anggota setuju, 10 menolak dan 10 abstain. Pemimpin sidang komisi toh langsung ketok palu.
Jadi, bagaimana organisasi besar seperti KON membuat keputusan dengan mengingkari unsur sportivitas, fairness, dan sangat tidak akomodatif? Sangat mungkin adanya pemaksaaan kehendak dari pimpinan KON dalam penerimaan EFI. Pasalnya, pada dua RAT sebelumnya, yakni 2010 dan 2011, keinginan EFI untuk menjadi anggota baru KON selalu termentahkan. Pada RAT 2011 bahkan diberikan rekomendasi agar KON memfasilitasi pengembalian status Pordasi-ECI sebagai federasi nasional yang berafiliasi dengan FEI.
Awal April 2013, pimpinan KON mengukuhkan EFI, akan tetapi Eqina tak bergeming. Di satu sisi, EFI terus mendengungkan Eqina sebagai 'organisasi baru equestrian', tudingan yang dapat diperdebatkan mengingat Eqina tetap berada dalam payung organisasi induk, yakni Pordasi.
EFI juga memberikan sanksi kepada seluruh atlet atau riders yang berpartisipasi pada kejuaran-kejuaraan yang digelar Eqina. Akan tetapi, sanksi tersebut bisa dikatakan tak direspon. Sanksi EFI kepada Eqina bahkan ditanggapi dingin oleh pengurus Eqina, dengan menegaskan sikap bahwa sebaiknya EFI legowo dan bisa menerima Eqina sebagai 'sparring partner''.
Menarik untuk ditunggu apakah EFI berani memberikan sanksi untuk kejuaraan yang digelar Eqina di Salatiga, yakni Jateng Masters, mengingat seri kejurnas itu dibuka resmi oleh Menpora Roy Suryo. EFI sebelumnya menjatuhkan sanksi di dua event Eqina sebelumnya, yakni AE Kawilarang Memorial I dan Eqina Terbuka. Uniknya, terkait kehadiran Roy Suryo di Jateng Masters, EFI mengemukakan penyesalanya dan menyebut mereka telah 'kecolongan'.
Mungkin segala cara akan dilakukan EFI untuk menjatuhkan Eqina. Sehubungan dengan itu, pengurus Eqina tetap bersikap wise ketika menerima cemohohan bahwa percuma mereka menggelar kejuaraan karena bagaimanapun atletnya tak bisa tanding di event-event global atau bahkan regional seperti SEA Games, karena legalitas sebagai NF (federasi nasional) dipegang EFI. "Rider Eqina mungkin hanya berkompetisi di tingkat RT saja," itulah salah satu cibiran yang dilontarkan EFI.
Bagaimana Menpora akan menyelesaikan 'perpecahan' equestrian ini, pastinya tetap tidak mudah. Roy Suryo mungkin sudah memiliki beberapa opsi. Akan tetapi, opsi terbaik dan paling fair adalah dengan dengan mengembalikan martabat dan harkat equestrian tersebut pada masyarakat atau komunitas equestrian sendiri.
Limpahkan saja kembali kepada stakeholders. Mau bersatu dengan Pordasi, mau keluar, biarkan stakeholders yang bicara. Kalau perlu, diusulkan saja seleksi bersama, dan yang menggelar Satlak Prima.
Sebaiknya memang, Menpora Roy Suryo menjadi wasit yang baik, jujur dan adil. Berikan kedaulatan kepada stakeholders equestrian untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri. Jangan lupa, kedaulatan sebuah organisasi berada ditangan anggotanya sendiri. Jadi, simpel saja sebenarnya....
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.