Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

BLSM Tutupi Buruknya Kinerja Pemerintah

Pada Oktober 2012RUU APBN 2013 dibahas di Paripurna DPR

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in BLSM Tutupi Buruknya Kinerja Pemerintah
TRIBUN/DANY PERMANA
Rieke Diah Pitaloka 

Oleh politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Betulkah pemerintah punya hak menaikkan BBM tanpa konsultasi dengan DPR? Pada Oktober 2012, RUU APBN 2013 dibahas di Paripurna DPR. Fraksi PDI Perjungan tidak setuju ketika itu karena ada akal-akalan untuk menaikkan BBM". Namun, karena dianggap korum RUU tersebut disahkan jadi UU APBN 2013.

UU APBN 2013 Pasal 8 ayat 10, dijadikan jurus pemerintah SBY bahwa pasal tersebut artinya keputusan kenaikkan harga BBM dianggap menjadi  wewenang penuh pemerintah, tanpa perlu membicarakannya dengan DPR. Padahal dalam UU APBN 2013, Pasal 8 ayat 10  menyatakan bahwa pemerintah dapat menyesuaikan hargai BBM. Pertama  apabila terjadi deviasi asumsi makro, kemudian sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Rakyat perlu tahu, asumsi makro terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga SPN, nilai tukar, lifting minyak, ICP. Devisiasi asumsi makro yang mana yang dapat memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan (menaikkan) harga BBM. Dalam UU APBN 2013 tidak jelas, dari enam deviasi tidak tegas yang mana yang memberikan kewenangan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Selain itu, penggunaan kemampuan keuangan negara harus dengan persetujuan DPR. Apakah pemerintah diberi kewenangan tanpa persetujuan DPR untuk menggunakan Kemampuan Keuangan negara? Jadi, kenaikkan harga BBM artinya tetap harus dibicarakan dengan DPR.


Pemerintah SBY menganggap kalau BBM tidak naik akan terjadi defisit APBN. Berikut skenario pemerintah SBY jika BBM tidak naik:
•defisit penerimaan        :-41 triliun
•tambahan subsidi BBM : -52 triliun
•tambahan subsidi listrik:-19 triliun

Jadi menurut pemerintah SBY tambahan pembiayaan Rp 12 triliun untuk selamatkan APBN. Mengapa penerimaan defisit? Karena pemerintah tidak dapat memenuhi target penerimaan pajak. Mengapa subsidi BBM meningkat? Karena produksi minyak kita turun dari yanmg ditargetkan oleh pemerintah sementara biaya Cost Recovery terus meningkat.  Apakah untuk dapatkan 112 T solusinya hanya dengan naikkan harga BBM?

Anggap saja argumentasi APBN minus Rp 112 triliun  itu benar. Sebenarnya, tanpa perlu menaikkan BBM, kita bisa dapatkan sumber pembiayaan lain. Skenario alternatif yang harusnya diambil:
•Penghematan Kementrian dan lembaga Rp 24 tiliun
•SBN + SAL.               Rp 80 triliun
•Hemat cost recovery Rp.  8 triliun
Total          Rp 112 triliun

Jadi, tampak jelas bahwa pemerintah hanya mencari alasan menutupi kinerjanya yang lemah dengan alasan APBN jebol karena BBM. Tanggal 17 Juni 2013 adalah paripurna DPR RI yang akan memutuskan apakah BBM naik atau tidak.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas