Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Dukung Panglima TNI Bongkar Tiang Pancang Malaysia di Tanjung Datu

Panglima TNI Jenderal Moeldoko membuat pernyataan keras terhadap Malaysia atas tiang pancang sebagai pembangunan mercusuar oleh Malaysia

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dukung Panglima TNI Bongkar Tiang Pancang Malaysia di Tanjung Datu
kompas.com
Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, 

Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional FHUI

PANGLIMA TNI, Jenderal Moeldoko, membuat pernyataan keras terhadap Malaysia atas tiang pancang sebagai pembangunan mercusuar oleh Malaysia di Tanjung Datu.

Panglima meminta Malaysia untuk membongkar tiang pancang tersebut atau TNI-lah yang akan membongkarnya.

Pernyataan keras Panglima TNI didasarkan pada Perjanjian Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia Tahun 1969 dan Konvensi Hukum Laut 1982 dimana Malaysia dan Indonesia telah meratifikasi.

Berdasarkan Perjanjian Landas Kontinen, pemasangan tiang pancang berada dalam koordinat hak berdaulat Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 secara tegas disebutkan bahwa negara yang mempunyai hak berdaulat di landas kontinen mempunyai hak eksklusif untuk membangun dan memiliki kewenangan dan pengaturan atas instalasi yang dibangun di atasnya.

Bila Malaysia hendak membangun Mercusuar di wilayah Landas Kontinen Indonesia maka Malaysia wajib meminta izin kepada Indonesia.

Berita Rekomendasi

Malaysia sepertinya mencoba untuk menunda dan mengulur-ulur waktu dalam membongkar tiang pancang meski telah dilakukan perundingan. Malaysia terlihat hendak bertahan dalam membangun Mercusuar dengan harapan pemerintah Indonesia akan lalai dalam perhatian dan pada gilirannya mengabaikan.

Oleh karenanya ultimatum Panglima TNI yang intinya bila dalam kurun waktu tertentu Malaysia tidak juga membongkar tiang pancang, maka berdasarkan Pasal 80 Konvensi Hukum Laut 1982 Indonesia dapat membongkarnya.

Protes dan keberatan Malaysia terhadap tindakan Indonesia untuk membongkar tidak akan mungkin mengingat tiang pancang tersebut berada di landas kontinen Indonesia.

Kalaupun saat ini otoritas Indonesia meminta Malaysia secara sukarela untuk membongkar tiang pancang tersebut, hal tersebut dalam rangka menjaga hubungan baik dan semangat solidaritas ASEAN.

Namun demikian Indonesia tentu tidak bisa membiarkan kebaikan Indonesia dimanfaatkan oleh Malaysia dengan tidak bertindak tegas.

Dalam konteks inilah pernyataan Panglima TNI patut diapresiasi. Bila Malaysia tidak melakukan pembongkaran maka sudah sewajarnya TNI sebagai penjaga kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia yang akan melakukan pembongkaran tiang pancang Malaysia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas