Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Evaluasi dan Alternatif Solusi Konflik KPK-Polri

Suka tidak suka, harus disebut Presiden Jokowi sebagai orang paling bertanggungjawab atas terjadinya konflik KPK dan Polri yang berlarut-larut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Evaluasi dan Alternatif Solusi Konflik KPK-Polri
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara menggelar jumpa pers di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014) 

Oleh: Said Salahuddin, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia

Tiga minggu sudah konflik KPK-Polri berlangsung. Alih-alih ada tanda-tanda penyelesaian, konflik dua institusi penegak hukum itu justru semakin melebar dan tak tentu arah. Suka tidak suka, harus disebut bahwa Presiden adalah orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kondisi tersebut. Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh Presiden.

Pertama, Presiden tetap mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR sebagai calon tunggal Kapolri, padahal sebelumnya Presiden telah menerima catatan dari KPK tentang dugaan keterlibatan Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut dan penerimaan gratifikasi. Bahkan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap Budi Gunawan, Presiden tetap kukuh mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR.

Apabila pada saat itu Presiden memperhatikan masukan KPK dan tanggap terhadap munculnya resistensi publik atas pencalonan Budi Gunawan, maka niscaya masalahnya tidak akan serumit sekarang. Presiden pada saat itu sebetulnya punya kesempatan untuk menganulir pencalonan Budi Gunawan, tetapi hal itu ternyata tidak dilakukannya.

Kedua, Presiden terlalu cepat memberhentikan Sutarman sebagai Kapolri, padahal di sisi yang lain Presiden belum berkehendak untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang baru pasca-DPR memberikan persetujuan. Akibatnya, dalam institusi kepolisian terjadi ketidakjelasan kepemimpinan.

Betul ada Wakapolri Badrotin Haiti yang ditunjuk oleh Presiden sebagai pelaksana tugas Kapolri, tetapi Badrotin juga sadar bahwa posisi Budi Gunawan jauh lebih kuat daripada dirinya. Sebab, secara ketatanegaraan Budi Gunawan sudah resmi diusulkan dan disetujui menjadi Kapolri oleh dua institusi negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat bernama Presiden dan DPR, sedangkan Badrotin hanyalah pelaksana tugas Kapolri.

Kondisi itu pada gilirannnya membuat Budi Gunawan dapat leluasa memainkan pengaruhnya didalam institusi Polri. Pergantian Kabareskrim Mabes Polri dari Suhardi Alius ke Budi Waseso disebut-sebut karena pengaruh Budi Gunawan. Andaikata Suhardi Alius tidak diganti, maka belum tentu muncul kasus penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Belum tentu juga akan muncul laporan demi laporan yang memperkarakan pimpinan KPK yang lain. Bahkan boleh jadi tidak akan muncul konflik KPK-Polri.

Berita Rekomendasi

Ketiga, adalah Presiden tidak berani mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Independen. Disini lagi-lagi Presiden terlihat tidak punya nyali untuk memformalkan tim tersebut karena hal itu disebut-sebut mendapatkan penolakan dari ketua umum partai pendukung Presiden.

Padahal, andai saja tim independen dibentuk secara formal seperti halnya tim delapan yang pernah dibentuk oleh Presiden SBY pada konflik KPK-Polri sebelumnya, maka penyelesaian masalahnya bisa semakin cepat. Hasil kerja tim independen bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi Presiden untuk menyelesaikan masalah.

Keempat, adalah Presiden tidak menggunakan kekuasaannya terhadap institusi kepolisian. Kalau saja Presiden memahami makna Pasal 8 UU Kepolisian, maka seharusnya dia bisa menyelesaikan masalah secara lebih cepat. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa institusi kepolisian berada dibawah Presiden dan Kapolri bertanggungjawab kepada Presiden. Artinya, dalam perspektif ketatanegaraan, pola hubungan Presiden dengan Kapolri dan seluruh personel kepolisian adalah hubungan antara atasan dan bawahan.

Oleh sebab itu menjadi aneh ketika istana bilang Presiden sudah beberapa kali meminta Budi Gunawan untuk mundur dalam proses pencalonan Kapolri, tetapi yang bersangkutan tidak mau. Itu kan artinya permintaan Presiden diabaikan oleh Budi Gunawan. Padahal, permintaan Presiden kepada bawahannya harus dipandang sebagai suatu perintah.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Budi Gunawan telah bersikap tidak patuh dan tidak tunduk pada perintah Presiden yang merupakan atasannya. Tidak berlebihan jika ada yang menyebut hal Itu sebagai bentuk pembangkangan Calon Kapolri terhadap seorang Presiden. Ini kan jadi aneh. Masa Presiden seperti tidak berkutik pada seorang calon Kapolri.

Kelima, Presiden kembali menunda penyelesaian masalah konflik KPK-Polri dengan pergi keluar negeri. Dampaknya, di dalam negeri permasalahan KPK-Polri menjadi semakin ruwet. Polri semakin keras dengan menyuarakan kemungkinan seluruh pimpinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka. Lalu Menkumham merespons hal itu dengan mewacanakan penerbitan Perpu tentang pengangkatan Plt komisioner KPK.

Muncul pula Kompolnas yang mulai menyodorkan nama-nama baru Calon Kapolri, padahal nasib Budi Gunawan sendiri belum jelas ujungnya. Kompolnas bahkan memainkan jurus baru dengan mencoret nama Suhardi Alius dalam daftar nama Calon Kapolri tanpa alasan yang jelas.

Seolah tak mau kalah, DPR pun beraksi dengan memanggil orang-orang yang menjadi saksi dalam kasus pelaporan Ketua KPK Abraham Samad. Sayangnya, para pelapor pimpinan KPK justru sama sekali tidak dipanggil oleh DPR. Padahal, pemanggilan terhadap orang-orang yang melaporkan Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain sebenarnya justru lebih penting dilakukan oleh DPR daripada pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto.

Dengan memanggil seluruh pelapor para pimpinan KPK, maka DPR dapat mengetahui motif yang sesungguhnya dari pelaporan mereka itu. Hal tersebut penting dilakukan oleh DPR agar dapat diketahui apakah pelaporan terhadap para pimpinan KPK oleh orang-orang itu ke Mabes Polri karena ada tekanan dari pihak tertentu ataukah karena alasan yang lain. Disinilah dugaan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK bisa diuji.

Andaikata penundaan penyelesaian masalah oleh Presiden terkait dengan proses praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan, maka hal itu jelas tidak banyak membantu. Misalkan saja hakim menyatakan menerima permohonan Budi Gunawan dan memutuskan penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan oleh KPK adalah tidak sah, tetapi Hakim tidak menyatakan KPK harus menghentikan proses hukum terhadap Budi Gunawan, maka sudah barang tentu masalahnya tidak akan berhenti disitu. Sebab, dalam praktiknya selama ini Hakim di Pengadilan Negeri seringkali bertindak sebagai corong undang-undang. Dalam UU KPK dinyatakan bahwa lembaga anti rasuah itu tidak berwenang mengeluarkan SP3.

Oleh sebab itu saya menyarankan agar dari luar negeri Presiden bisa langsung mengambil sikap yang lebih tegas ditengah situasi yang sudah tidak normal seperti sekarang ini. Presiden bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan, tetapi Presiden tidak bisa memutuskannya sendiri. Presiden harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR, sebab sebelumnya DPR juga sudah kadung memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan.

Caranya, Presiden cukup mengajukan surat kepada DPR untuk meminta persetujuan menganulir Budi Gunawan. Kalau DPR setuju, maka selesai masalahnya. Bukankah Presiden telah mendapatkan komitmen dari KMP yang menguasai parlemen?

Cara tersebut bisa diambil oleh Presiden dan DPR dengan logika bahwa Presiden adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengusulkan Calon Kapolri dan DPR yang berwenang memberikan persetujuan. Oleh sebab itu, apa yang sudah diusulkan oleh Presiden dan apa yang sudah disetujui oleh DPR, dapat saja dianulir oleh kedua lembaga yang berwenang tersebut. Jadi kuncinya ada pada Presiden dan DPR. Dua lembaga itu kan mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Sehingga apa yang diinginkan oleh Presiden dan DPR bisa dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat.

Bahwa atas sikap Presiden dan DPR tersebut Budi Gunawan merasa dirugikan dan kemudian ingin menggugat Presiden dan DPR ke pengadilan, misalnya, ya tidak apa-apa. Dia punya hak untuk melakukan itu. Bagaimanapun posisi Presiden dan DPR lebih kuat daripada Budi Gunawan dalam pencalonan Kapolri.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas