Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Jelang Vonis Keabsahan Status Tersangka Budi Gunawan, Ini Catatan Peringatan Untuk Hakim

Senin 16 Februari, gugatan keabsahan status tersangka Budi Gunawan diputus. Ini catatan peringatan untuk para hakim!

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Jelang Vonis Keabsahan Status Tersangka Budi Gunawan, Ini Catatan Peringatan Untuk Hakim
/henry lopulalan
Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan keluar dari Gedung Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(26/7). 

TRIBUNNEWS.COM - Praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) telah memasuki tahapan akhir dari pemeriksaan oleh Hakim di PN Jakarta Selatan.

Senin 16 Februari 2014 nanti Hakim akan memutuskan hasil persidangan Praperadilan yang diajukan BG terhadap KPK. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan peringatan penting kepada Hakim Praperadilan BG agar hati-hati dalam memutus permohonan tersebut, pasalnya, putusan Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan dapat menentukan perubahan wajah Praperadilan ke depan.

Tidak hanya nasib BG yang dipertaruhkan, namun seluruh warga negara Indonesia yang bisa jadi sewaktu-waktu berhadapan dengan Praperadilan.

Catatan penting dari ICJR kepada Hakim adalah apabila Hakim mengabulkan permohonan pengujian penetapan tersangka BG, ini adalah penerobosan hukum yang dilakukan oleh Hakim, karena secara eksplisit KUHAP tidak memberikan kewenangan pada Praperadilan untuk menguji penetapan tersangka. Dengan mengabulkan permohonan Praperadilan BG, maka ICJR menegaskan bahwa hak yang sama haruslah dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, tanpa memandang status, tidak boleh ada diskriminasi terhadap hak untuk mendapatkan keadilan tersebut.

Sebaliknya, apabila Hakim menolak permohonan Praperadilan BG, dengan alasan Praperadilan tidak dapat menguji penetapan tersangka, maka ICJR meminta Mahkamah Agung (MA), DPR dan Pemerintah untuk melihat persoalan kekosongan hukum yang terjadi. Kedepan, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama untuk merancang regulasi yang mampu menambal celah dalam hukum acara pidana tersebut, entah dalam bentuk revisi KUHAP, atau pembentukan Perppu sebagaimana telah diusulkan ICJR kepada Presiden Jokowi melihat alasan kegentingan dan kekosongan hukum yang terjadi. Inisiatif yang sama juga harus diambil oleh MA, sebagai lembaga tertinggi dalam cabang kekuasaan yudikatif, MA memiliki instrumen Peraturan Mahkamah Agung untuk menambal kekosongan hukum yang terdapat dalam KUHAP khususnya pengaturan mengenai hukum acara dari lembaga praperadilan. ICJR menilai bahwa lembaga praperadilan selama ini telah dijadikan sebagai “anak tiri” dalam sistem peradilan pidana Indonesia, padahal memiliki fungsi penting sebagai bagian dari mekanisme perlindungan hak – hak asasi manusia. Sebagai catatan, dari data yang dimiliki ICJR, bahkan Praperadilan sama sekali tidak disebut dalam Laporan Tahunan MA.

Selama ini kewenangan penyidik dalam menentukan bukti permulaan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak dapat diuji. Padahal efek dari penentuan bukti permulaan dan penetapan tersangka sangatlah besar, sampai dengan perampasan kemerdekaan dan pembatasan hak dasar yang dimiliki oleh warga Negara dalam bentuk penangkapan dan juga penahanan.

ICJR menilai bahwa absennya pengawasan horizontal yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap kewenangan aparat penegak hukum adalah salah satu sumber utama terjadinya peradilan sesat atau rekayasa kasus. Padahal, selain untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara yang dikenakan upaya paksa, pengawasan pengadilan dalam setiap tahapan proses yang dilakukan penyidik dan penuntut umum juga akan memberikan legitimasi lebih kepada penuntut umum untuk melakukan pembuktian pada pokok perkara nantinya, sehingga tidak ada lagi dijumpai adanya keraguan terhadap proses penyidikan yang dilakukan, termasuk pengumpulan bukti dan penggunaan kewenangan lainnya pada tahapan penyidikan dan penuntutan.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas